Indonesian Notary
Abstract
A person can state his will after he dies in an authentic deed, namely a Will Deed. Furthermore, the Will Deed must be registered with the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham). The case of not registering a Will Deed which ultimately gave rise to a dispute can be found in the Denpasar District Court Decision Number 218/Pdt.G/PN Dps. The problem raised in this study is about the legal consequences of a Will Deed that is not registered with the Ministry of Law and Human Rights. In addition, the judge's considerations in his decision to fulfill justice and legal certainty so that it can also provide legal protection to the recipient of the will and third parties. This legal research is in the form of a doctrinal by collecting legal materials through document studies which are then analyzed qualitatively. From the results of the analysis, it can be explained that the legal consequences of a Will Deed that is not registered with the Ministry of Law and Human Rights are still valid and authentic and binding on all parties but do not fulfill the principle of publicity. As for the judge's considerations in the a quo decision, it provides legal certainty to the beneficiaries of the will regarding the validity of Will Deed No. 23 dated July 11, 2017, and provides the bank with protection for the disbursement of deposit funds without risk.
Bahasa Abstract
Seseorang dapat menyatakan kehendaknya setelah ia meninggal dunia ke dalam akta autentik yaitu Akta Wasiat. Selanjutnya, Akta Wasiat wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kasus tidak didaftarkannya Akta Wasiat yang pada akhirnya memunculkan sengketa, dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 218/Pdt.G/PN Dps. Masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah tentang akibat hukum dari Akta Wasiat yang tidak didaftarkan ke Kemenkumham. Selain itu juga pertimbangan hakim dalam putusannya untuk memenuhi keadilan dan kepastian hukum agar dapat pula memberikan pelindungan hukum kepada penerima wasiat dan pihak ketiga. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum melalui studi dokumen yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa akibat hukum dari Akta Wasiat yang tidak didaftarkan ke Kemenkumham adalah tetap sah dan autentik serta mengikat semua pihak namun tidak memenuhi asas publisitas. Adapun terkait pertimbangan hakim dalam putusan a quo memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap penerima wasiat terkait kedudukan dari Akta Wasiat No. 23 tertanggal 11 Juli 2017 bahwasanya Akta tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum sehingga dengan adanya kepastian hukum tersebut memberikan pelindungan hukum terhadap penerima wasiat dan juga memberikan kepastian hukum kepada bank untuk mencairkan dana deposito tanpa menimbulkan risiko.
References
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosubidio
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. LN Tahun 2004. No. 117. TLN No. 4432. Sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491.
Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat Dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik. Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan No. 218/Pdt.G/2021/PN Dps., IBMS melawan Bank BCA (2021).
Buku
Adjie, Habib. Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia. (Bandung. Citra Aditya Bakti. 2009.
Asri, Benyamin dan Thabrani Asri. Dasar-Dasar Hukum Waris Barat: Suatu Pembahasan Teoritik dan Praktek. Bandung. Tarsito. 1998.
Notodioserjo, Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1993.
Pitlo, A. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Intermassa. 1990.
Purba, Hasim. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2019.
Satrio, J. Hukum Waris. Bandung. Alumni. 1992.
Syahrini, Riduan. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Pengadilan Umum. Jakarta: Pustaka Kartini. 1988.
Tobing, G. H. S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga. 2004.
Jurnal
Adiwijaya, H., Nasution, B., Sunarmi, & Siregar, M. “Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Mencairkan Dana Nasabah Yang Telah Meninggal Dunia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1050K/PDT/2015),” Jurnal Ilmah Penegakan Hukum 9, No. 1, (2022), Adiwijaya, H., Nasution, B., Sunarmi, dan Siregar, M. “Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Mencairkan Dana Nasabah Yang Telah Meninggal Dunia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1050K/Pdt/2015.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 9 No. 1 (2022). Hlm. 23-33.
Manuaba, Paramaningrat, et.al. “Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik.” Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan Acta Comitas 3 No. 2 (2018). Hlm. 59-74
Pratiwi, Rizka Octa, “Perlindungan Hukum Bagi Penerima Wasiat Terhadap Notaris Yang Tidak Melaporkan Akta Wasiat Secara Elektronik.” Jurnal Carkawala Hukum 11, No. 3. Hlm 333-340.
Rahma, Devia, Azmi Fendri, dan Syofiarti. “Pendaftaran Akta Wasiat Ke Pusat Daftar Oleh Notaris di Kota Padang.” Unes Law Revie 6 No.1 (2023). Hlm. 3572-3585.
Sitepu, Putra Alexander. “Analisis Hukum Pembuatan Akta Wasiat Dihadapan Notaris Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Mahkamah Agung Nomor 32224K/PDT/2013.” Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nomensen 3 No. 1 (2022). Hlm. 96-110.
Recommended Citation
Sulistyo, Arde Nauval
(2025)
"Pendaftaran Akta Wasiat Untuk Pelindungan Terhadap Penerima Wasiat dan Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Dps),"
Indonesian Notary: Vol. 7:
No.
3, Article 4.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no3.405
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss3/4
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons