•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

In practice, the existence of nominee agreements often raises debates about their validity and legal protection for the parties involved, so nominee agreements should not be used carelessly and notaries play an important role in drafting these agreements. The purpose of this study is to analyze the validity of the deed confirming the agreement to borrow a name made by a Notary and to find out the role and responsibilities of a notary in confirming the agreement to borrow a name (nominee) related to movable property that is detrimental to the parties in the decision of Decision Number 5/Pdt.G/2022/PN Stb jo. Decision 612/PDT/2022/PT MDN. This study uses a doctrinal legal approach. The data used is secondary data, which in this study refers to regulations related to the performance of the notary position and the deeds they create regarding the affirmation of nominee agreements, as well as relevant scientific articles. The research findings indicate that materially, the deed of confirmation containing the name-lending agreement related to movable property in the appealed decision may be considered not to meet the requirements for validity as stated in Article 1320 of the Civil Code, specifically the fourth requirement regarding a lawful cause. This is because such a name-lending agreement can be considered a circumvention of the law, disguising the true ownership of movable property, which, according to the Civil Code, is based on possession and has the potential to create complex legal issues. Then, notaries also have the role and authority to carry out their duties with the principle of prudence. Especially in making deeds that are not regulated in the laws and regulations. The notary is directly responsible for the authentic deeds they create. This responsibility can be divided into three types: civil, criminal, and administrative. Among them is applying the Principle of Knowing Service Users (PMPJ) when creating deeds related to the concept of nominee agreements. Specifically in relation to the name-lending agreement raised in this study, a notary must also ensure that the requirements of the agreement to be included in a deed are fully met. Not only looking at the formal aspects of an act, but also the material aspects of its creation.

Bahasa Abstract

Dalam praktiknya, keberadaan perjanjian nominee sering menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sehingga seharusnya perjanjian nominee tidak digunakan secara sembarangan dan notaris memiliki peranan penting dalam pembuatan perjanjian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa keabsahan akta penegasan perjanjian pinjam nama yang dibuat oleh Notaris dan untuk menemukan bagaimana peran dan tanggung jawab notaris dalam penegasan perjanjian pinjam nama (nominee) terkait benda bergerak yang merugikan para pihak dalam putusan Putusan Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Stb jo. Putusan 612/PDT/2022/PT MDN. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal. Data yang digunakan adalah data-data sekunder, yaitu dalam penelitian ini adalah peraturan-peraturan yang berkaitan pelaksanaan jabatan notaris dan akta yang dibuatnya mengenai penegasan terhadap perjanjian nominee dan artikel-artikel ilmiah berkaitan. Hasil penelitian menemukan bahwa secara materiil, akta penegasan yang memuat perjanjian pinjam nama terkait benda bergerak dalam putusan yang diangkat dapat dianggap tidak memenuhi syarat sah yang halal sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat keempat mengenai suatu sebab yang halal. Hal ini dikarenakan perjanjian pinjam nama tersebut dapat dianggap suatu penyelundupan hukum dengan menyamarkan kepemilikan aset yang sebenarnya dari benda bergerak yang kepemilikannya berdasarkan KUHPerdata adalah penguasaannya dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Kemudian, notaris juga memiliki peran dan kewenangan untuk melaksanakan jabatannya dengan prinsip kehati-hatian. Terutama dalam membuat akta-akta yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Notaris bertanggung jawab secara langsung kepada akta autentik yang dibuatnya. Tanggung jawab tersebut dapat dibagi menjadi tiga, yaitu tanggung jawab secara perdata, pidana, dan administrasi. Diantaranya adalah dengan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam membuat akta yang berkaitan dengan konsep perjanjian nominee. Secara spesifik kaitannya dengan perjanjian pinjam nama yang diangkat dalam penelitian ini, seorang notaris juga harus melihat terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang akan dimuat dalam suatu akta secara penuh. Tidak hanya melihat aspek formil dalam suatu akta, namun juga aspek materiil dari dibuatnya akta tersebut.

References

A. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756

Undang-Undang tentang Penanaman Modal. UU Nomor 25 tahun 2007. LN Tahun 2008 No. 88. TLN No. 4861

Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 tahun 1960. LN Tahun 1960 Nomor 104. TLN No. 2043

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris. UU Nomor 02 tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 3 TLN No. 5491

B. Buku

Adjie, Habib, and Muhammad Hafidh. Contoh-Contoh Akta Notaris Yang Tidak Biasa. Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media, 2022.

Ardiansyah, Irfan, and Cucu Solihah. Nominee Arrangement Dalam Perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris Dan Asas Nasionalitas. Yogyakarta: Zahir Publishing, 2020.

Charman, Mary. Contract Law. Devon: Willan Publishing, 2007.

Djaja, Benny. Anotasi Putusan Pengadilan Bagi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jilid II. Jakarta: Damera Press, 2024.

Djulaeka, and Devi Rahayu. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.

Emirzon, H. Joni, and Muhamad Sadi Is. Hukum Kontrak. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2021.

Febrianty, Yenny. Keberadaan Hukum Kenotariatan Di Indonesia. Cirebon: CV. Green Publisher Indonesia, 2023.

Halim, Hamzah. Cara Praktis Memahami Dan Menyusun Legal Audit & Legal Opinion. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media, 2010.

Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian Dan Manajemennya (Teori Dan Praktek). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hitaminah, Khusnul. Kekuatan Pembuktian Protokol Notaris Yang Disimpan Secara Elektronik Dalam Konsep Cyber Notary. Sleman: CV Bintang Semesta Media, 2021.

Indrajaya, Rudi, Yogastio Esa Dimmarca, Prastyo Teguh Pamungkas, and Rizkika Arkan Putera Indrajaya. Notaris Dan PPAT, Suatu Pengantar. 1st ed. Bandung: PT. Refika Aditama, 2020.

Kie, Tan Khong. Studi Notariat Dan Serbaserbi Praktik Notaris. Jakarta, 2000.

Komariah. Hukum Perdata (Edisi Revisi). 6th ed. Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, 2019.

Makarim, Edmon. Notaris Dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notary. Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.

Maulana, Insan Budi, Henny Marlyna, Maulana, and Aulia Iqbal Maulana. Pengantar (Akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual Untuk Notaris Dan Konsultan HKI. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2021.

Moechtar, Oemar. Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris Dan PPAT. Jakarta: Kencana, 2024.

Muslim, Shohib, and Khotbatul Laila. Hukum Bisnis. Malang: Penerbit Polinema Press, 2018.

Nasrullah, and Fibriyanti Karim. E-Commerce Dalam Aspek Hukum Perdata Dan Hukum Pidana. Gorontalo: Cahaya Arsh Publisher, 2024.

Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, and Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Sukoharjo: Oase Pustaka, 2020.

Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Surabaya: CV Jakad Media Publishing, 2014.

Purwoko, Bambang Pujo. Buku Seri Ikhtisar Hukum Ekonomi Dan Bisnis. Serang: CV Amal Saleh, 2021.

Salim. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Selenggang, Chairunnisa Said. Notaris Sebagai Pejabat Umum. 1st ed. Depok: PT. Rajawali Buana Pusaka, 2023.

Sidik, Halim S. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. 14th ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Sumriyah, and Djulaeka. Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Vol. 1. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2022.

Supeno. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Jambi: Salim Media Indonesia, 2019.

Wicaksono, Frans Satriyo. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta: Visi Media, 2008.

C. Bagian Buku

Desi, Sri Anita. “Hukum Kebendaan (Zakenrecht).” dalam buku Hukum Perdata, 170–84. Padang: CV Gita Lentera, 2024.

Dewi, Sari Ratna. “Hukum Benda.” dalam buku Hukum Perdata. Serang: Penerbit PT Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Is, Muhamad Sadi. “Pengantar Hukum Perdata.” dalam buku Hukum Perdata, 1–20. 1. Bali: Penerbit Intelektual Manifes Media, 2024.

Yuliska, Edwin. “Akibat Hukum Perjanjian.” dalam bukub Hukum Perdata, 91–100. 7. Bali: Penerbit Intelektual Manifes Media, 2024.

Yuniarti, Siti. “Hukum Benda.” dalam buku Aspek Hukum Ekonomi Dan Bisnis, 31–44. Jakarta: Kencana, 2018.

D. Tugas Akhir

Burmans, Tri Novian. 2024. “Akta Pendirian Perusahaan Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Nominee Agreement.” Semarang: Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Chandra, Nikita Caesar Putri. 2023. “Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing Dan Warga Negara Indonesia Dalam Praktik Jual Beli Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 787/Pdt.G/2014/PN.Dps).” Palembang: Universitas Sriwijaya.

Prima, Ade Putra. 2023. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Nominee Dalam Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1290 K/Pdt/2022).” Padang: Universitas Andalas.

D. Artikel Ilmiah

Adiansyah, Hidayatulloh. “Tanggung Gugat Notaris Atas Ketidaksesuaian Harga Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan Dengan Harga Sebenarnya.” Problematika Hukum 2, no. 2 (2019): 46–62.

Afifah, Kunni. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya.” Lex Renaissance 2, no. 1 (2017).

Afnizar, Mohammad, Devinsyah Nasution, and Muksin Putra Haspy. “Kedudukan Akta Autentik Notaris Sebagai Alat Bukti Menurut Pasal 1886 KUHPerdata.” Jurnal Justia 9, no. 7 (2022).

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020).

Cahayani, Dian. “Kesepakatan Dalam Perjanjian Sebagai Langkah Preventif Terhadap Pencegahan Wanprestasi.” Jurnal Ilmu Sosial (JISOS) 2, no. 10 (2023).

Daud, Sulhi Muhamad. “Hukum Objek Dan Kausa Dalam Perjanjian (Sebuah Perbandingan Antara Hukum Perdata Dan Hukum Islam).” Islam & Contemporary Issues 11 (2021).

Dewi, Komang Octaviani. “Penyuluhan Hukum Tentang Pembuatan Akta Oleh Notaris.” UBELAJ 4, no. 1 (2019).

Fernatha, Deny. “Perikatan Yang Dilahirkan Dari Sebuah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1332 KUHPerdata Tentang Barang Dapat Menjadi Objek Perjanjian.” Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum) 7, no. 2 (2021): 542–56.

Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjauh Dari KUHPerdata).” Jurnal Pelangi Ilmu 5, no. 1 (2012).

Jaya, I Wayan Paramarta, Hanif Nur Widhiyanti, and Siti Noer Endah. “Pertanggungjawaban Notaris Berkenaan Dengan Kebenaran Substansi Akta Autentik.” Rechtidee 12, no. 2 (2017): 267–85.

Kurniawan, Achmad Arif. “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Hal Pekerja Notaris Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.” Brawijaya Law Student Journal, 2016.

Lestari, Tri Wahyu Surya. “Komporasi Syarat Keabsahan ‘Sebab Yang Halal’ Dalam Perjanjian Konvensional Dan Perjanjian Syariah.” Yudisia 8, no. 2 (2017).

Maramis, Stephanie Nathania, Merry Elisabeth Kalalo, and Rudolph Sam Mamengko. “Kajian Hukum Tentang Keabsahan Jual Beli Online Pada Aplikasi Facebook.” Lex Privatum 11, no. 4 (2023).

Mutaqin, Ridwan, and Deny Haspada. “Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing Dengan Warga Negara Indonesia Dalam Praktik Jual Beli Tanah Hak Milik Yang Dihubungkan Dengan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 2 (2018): 115–24.

Nugraha, Dominicus Aditio. Yunus Husein dan R. Ismala Dewi. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Objek Jaminan yang Tidak Dillakukan Pengikatan Jaminan oleh Kreditur”, Indonesia Notary, Vol.2, No.4. (2020)

Novita, Chandra. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Terhadap Werda Notaris.” Lex Renaissance 2, no. 2 (2017): 331–53.

Pertiwi, Endah. “Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak.” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 1 (2019).

Pramono, Dedy. “Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menarut Hukum Acara Perdata Di Indonesia.” Lex Jurnalica 12, no. 3 (2015): 248–58.

Rafif, Zulfikar Muhammad. “Penghindaran Pajak Pada Potensi Pajak Perjanjian Nominee Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.” Jurist-Diction 2, no. 6 (2019).

Sabrina, Rosiana Rahmadani, and Aisyah Ayu Musyafah. “Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Kesalahan Pembuatan Akta.” Notarius 17, no. 2 (2024).

Sari, Novi Ratna. “Komparasi Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Jurnal Repertorium 4, no. 2 (2017): 79–86.

Sholiha, Mar Atus. “Notaris Tidak Memberikan Penyuluhan Hukum Sehubungan Dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Status Objek Tanah Negara Dan Mengakibatkan Kerugian Materiil Bagi Pembeli.” Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 2019.

Suwanjaya, I Komang Gede, I Nyoman Sumardika, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Bali.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020).

Tenggara, Ananda Pradhitya. “Implementasi Kewenangan Penyuluhan Hukum Oleh Notaris.” Notary Law Journal 3, no. 1 (2024).

Utama, I Wayan Kartika Jaya. “Tanggung Gugat Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit Perbankan.” Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (2019).

Yanuar, Muh. Afdal. “Tinjauan Hukum Terhadap Nominee Agreement Kepemilikan Saham Pada Penanaman Modal Asing Berbentuk Perusahaan Joint Venture.” Majalah Hukum Nasional 51, no. 1 (2021).

Yustisiani, Septri. “Pemberlakuan Sifat Melawan Hukum Materiil Berfungsi Negatif Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Dialogia Iuridica 7, no. 1 (2015): 67–82.

E. Lain-Lain

Maulana, Aditya. 2019. “Pemilik Mobil Mewah Pinjam KTP Karena Ogah Bayar Pajak Progresif.” News. Kompas.Com (blog). December 6, 2019. https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/06/071200815/pemilik-mobil-mewah-pinjam-ktp-karena-ogah-bayar-pajak-progresif.

Tim Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 2019. “Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Share

COinS