•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

The Regional Supervisory Council (MPD) functions to oversee and provide guidance on the Notary profession. The role of MPD is crucial in minimizing violations related to the Notary profession, particularly in Depok City. Therefore, it is necessary to examine the role of MPD in addressing violations of the Notary profession in Depok City, based on applicable regulations, as well as the implications of handling various types of violation reports submitted by the public on the performance of MPD in Depok City. This study uses a non-doctrinal method with qualitative empirical data, gathered through interviews and supported by secondary data. The research examines the performance of MPD's supervision in Depok City and its alignment with relevant regulations and theories. The findings of the study conclude that: (1) the role of MPD in addressing issues related to Notary violations in Depok City includes conducting investigations on the Notary in question based on violations found during protocol checks, public complaints, and unannounced inspections for Notaries who are frequently found to have committed violations in Depok City; (2) MPD Depok has made efforts to address each complaint report submitted between 2022 and 2024. However, there are still aspects that need evaluation, particularly regarding administrative order, the management of annual complaint data, and the transparency of the complaint data held by MPD Depok

Bahasa Abstract

Majelis Pengawas Daerah (MPD) berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jabatan Notaris. Peranan MPD sangat penting untuk meminimalisir pelanggaran jabatan Notaris secara khusus pada Kota Depok. Sehingga perlu diteliti mengenai peran MPD dalam menghadapi pelanggaran jabatan Notaris di Kota Depok berdasarkan ketentuan yang berlaku serta implikasi penanganan jenis laporan aduan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat pada kinerja MPD Kota Depok. Penelitian ini menggunakan metode non-doktrinal dengan data empiris yang kualitatif dengan metode wawancara dan didukung oleh data sekunder. Penelitian ini mengkaji mengenai kinerja pengawasan MPD di Kota Depok dan kesesuaiannya dengan peraturan serta teori terkait. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa; (1) peranan MPD Kota Depok dalam menghadapi permasalahan pelanggaran jabatan Notaris di Kota Depok, yaitu melakukan pemeriksaan kepada Notaris yang bersangkutan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan protokoler dan pengaduan masyarakat serta pemeriksaan secara mendadak bagi Notaris yang dikategorikan sering melakukan pelanggaran di Kota Depok; (2) MPD Kota Depok telah berusaha menangani setiap laporan pengaduan yang dilaporkan dari tahun 2022 hingga 2024, namun masih terdapat hal yang perlu dievaluasi terkait ketertiban dalam administrasi, pengolahan data laporan aduan setiap tahunnya serta transparansi terhadap data laporan aduan yang ada di MPD Kota Depok.

References

DAFTAR RUJUKAN

PERATURAN

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. UU Nomor 2 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 3. TLN No. 5491.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R.Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas oleh Notaris. PERMENKUMHAM No 5 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tugas Dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. PERMENKUMHAM No 17 Tahun 2021, LN No. 212, Tahun 2021.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, PERMENKUMHAM Nomor 15 Tahun 2021, LN No. 545 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. PERMENKUMHAM Nomor 16 Tahun 2021, LN No. 211 Tahun 2021.

BUKU

Adjie, Habib. (2008). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: PT Refika Aditama.

Adjie, Habib dan Rusdianto Sesung. (2020) Tafsir, Penjelasan, dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: PT Refika Aditama.

Alwesius. (2022). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Bertens, K. (1997) Etika. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama.

Budiono, Herlien. (2013). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Dinas Komunikasi dan Infomatika Kota Depok. (2023). Analisis Ketimpangan Ekonomi Kota Depok 2023. Depok: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok.

Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (2022). Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah, Cet. 1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Harris, Freddy dan Leny Helena. (2017). Notaris Indonesia. Jakarta: PT Lintas Cetak Djaja.

H, Sulihandari dan Rifiani N. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris. Jakarta: Dunia Cerdas.

Lumban Tobing, G.H.S. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Cetakan 2. Jakarta: Erlangga.

Lumban Tobing, G.H.S. (1996). Peraturan Jabatan Notaris. Cetakan 4. Jakarta: Erlangga.

Mamudji, Sri. Et al. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mertokusumo, Sudikno. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. (2001). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjodikoro, Wirjono. (2011). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Selenggang, Chairunnisa Said. (2023). Notaris Sebagai Pejabat Umum. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka.

Sinamo, Nomensen. (2014) Filsafat Hukum, Dilengkapi Dengan Materi Etika Profesi Hukum. Jakarta: PT Permata Aksara.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. (2002). Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UIPress).

Soekanto, Soerjono. (1988). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV, Ramadja Karya.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Subekti,R. (2005). Hukum Pembuktian. Jakarta: PT Pradnya Paramitha.

Tedjasaputro, Liliana. (1995). Etika Profesi Notaris. Yogyakarta: Bigraf Publishing.

Tan Thong Kie (2000) Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notariat, Buku I. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Usman, Sabian. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

JURNAL

Gaol, Selamat Lumban. (2018).“Kedudukan Akta Notaris sebagai Akta di Bawah Tangan berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8. No. 2. 91-109.

Makarim, Edmon. (2011). “Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum terhadap Kemungkinan Cybernotary di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, No. 3, 466-572.

Pangaribuan, Aristo. (2023). “Metode Wawancara Dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Socio Legal.” Jurnal Hukum. Vol 7 No. 2, 351-383.

Prakoso, Wibby Yuda dan Gunarto. (2017) “Tanggung Jawab dan Akibat Hukum dari Akta Notariil yang Dibuat oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai.” Jurnal Akta. Vol. 4 No. 4, 773-778.

Purwaningsih, Endah. (2015) “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya.” Mimbar Hukum. Vol. 27 No. 1, 14-28.

Sumiarti Endah, Djoji Suranto, dan Yennie K. Milono. (2015). “Fungsi Majelis Kehormatan Notaris Ditinjau dalam Perspektif Perlindungan Jabatan Notaris dan Kepentingan Umum.” Pakuan Law Review. Vol. 1. No. 2, 140-214.

Soedijono. (1988). “Pengawasan Notaris Dalam Praktek”, Varia Peradilan, Majalah Hukum IV No. 38, 148-157.

Toruan, Henry Donald Lbn. (2020). “Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 20. No. 3, 435-456.

Wibowo, Wahyu Satria, Johni Najwan, dan Firdaus Abu Bakar. (2022). “Integritas Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris”. Recital Review. Vol. 4, No. 2, 324-352.

Budi Athira, Amira dan Siti Hajati Hoesin. (2022). Eksistensi Dan Peran Lembaga Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Notaris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 20 Pk/Pid/2020). Palar (Pakuan Law Review). Volume 08. Nomor 01, 565- 579.

TESIS

Ristiani, Erna. (2010). Peranan dan Fungsi Majelis Pengawas Wilayah Terhadap Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Indonesia.

Nofianti. (2008). Penerapan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam Melakukan Pengawasan terhadap Notaris di Wilayahnya (Studi Kasus Pada MPD Kabupaten Pandeglang dan Lebak Provinsi Banten. Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

Kristina, Dengsi. (2012). Pengaruh Pengawasan dan Pembinaan Notaris terhadap Pelanggaran yang Sering Terjadi di DKI Jakarta. Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok.

Marina, Shinta. (2010). Optimalisasi Kinerja Majelis Pengawas Notaris sebagai Upaya Mengurangi Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan Notaris (Studi Kasus di Majelis Pengawas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.

SEMINAR

Putra, Gratianus Prikasetya. (2024). “Pengawasan Notaris Selaku Pejabat Umum” seminar disajikan oleh Panitia Seminar Online 100 Pembicara Alumni Notariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zoom Cloud Meeting, 18 Juli.

LEMBAGA & ORGANISASI

Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. (2015). Kode Etik Notaris. Banten: s.n.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2009). 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan Di Masa Datang, cet. 2. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Share

COinS