Indonesian Notary
Abstract
As land plays an important role in everyday life, it is necessary to pay attention to rights and protection regarding its implementation. The Basic Agrarian Law itself has derivatives, one of which discusses Land Redistribution as regulated in Presidential Regulation Number 88 of 2017 concerning Settlement of Land Tenure in Forest Areas. However, after the ratification of Presidential Regulation Number 62 of 2023 concerning the Acceleration of Implementation of Agrarian Reform, Presidential Regulation Number 88 of 2017 and Presidential Regulation Number 86 of 2018 concerning Agrarian Reform are revoked and replaced with Presidential Regulation Number 62 of 2023 concerning Accelerating the Implementation of Agrarian Reform. In its understanding, land redistribution is to overcome inequality in control and ownership of land for farmers who depend on agricultural land for their livelihood. Implementing Landreform can be a means of realizing the welfare of rural communities, the majority of whom live from agricultural businesses. Land reform can also mean an overhaul of the land structure which includes an overhaul of human relationships with land, human relationships with humans related to land in order to increase farmers' income. This can be realized in the land redistribution program for Landreform objects. This research uses a statutory research approach and a conceptual approach. This research uses secondary data in the form of primary legal materials, namely statutory regulations and secondary legal materials in the form of books and scientific journals. The results of this research reveal (a) Redistribution as the acquisition of Land Rights (b ) Responsibilities in Implementing Redistribution (c) Legal protection for Rights Holders of Redistribution (d) Compensation for losses (e) Realization of justice for Redistribution of Land Objects of Landreform.
Bahasa Abstract
Tanah memiliki peranan penting dalam kehidupan sehari-hari maka terkait pelaksanaanya perlu untuk memerhatikan Hak-Hak dan serta perlindungan terhadapnya. Undang-Undang Pokok Agraria sendiri memiliki turunan salah satunya membahas terkait Redistribusi Tanah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Namun setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, maka atas Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam pengertianya Redistribusi tanah adalah untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah bagi petani yang mengantungkan hidupnya di lahan pertanian. Pelaksanaan Landreform dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa yang mayoritas hidup dari usaha pertanian. Landreform dapat berarti juga perombakan struktur pertanahan yang didalamnya termasuk perombakan terhadap hubungan manusia dengan tanah, hubungan manusia dengan manusia berkaitan dengan tanah dalam rangka meningkatkan pendapatan petani. Hal ini dapat terwujud dalam program redistribusi tanah objek Landreform. Penelitian ini menggunakan Pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual, Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah Hasil penelitian ini mengungkapkan (a) Redistribusi sebagai perolehan Hak atas Tanah (b) Tanggungjawab dalam Penerapatan Redistribusi (c) Perlindungan hukum bagi Pemegang Hak atas Redistribusi (d) Ganti kerugian (e) Perwujudan keadilan Redistribusi tanah Objek Landreform.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun
1960, LN Tahun 1960 No.104. TLN No. 2043.
Undang–Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999, LN
Tahun 1999 No.3886 LL.
Undang-Undang tentang Penghapusan Pengadilan Pengadilan Landreform 1964. UU
No. 21, LN. 1964/ No. 109, TLN No. 2701
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pembagian tanah dan Pembagian Ganti
Kerugian, PP Nomor 224, Tahun 1961, LN No 1961/280, TLN No. 2322.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penetapan Luas Tanah
Pertanian, Perpu Nomor 56 Tahun 1960, LN Tahun 1960, No.174 TLN No 2117.
Buku
Abdul Jabar, Pengantar Hukum Agraria di Indonesia. Surabaya : Buku Pena Salsabilla.
2020.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentuan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya . Jakarta: Djambatan. 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, Isi
dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Cetakan kedua belas. Jakarta : Djambatan 2008.
Gautama, Sudargo. Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria. Bandung: Alumni. 1986.
Isnaini dan Lubis Anggreni, Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Medan : Pustaka Prima.
2022.
John Rawls. Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan
Sosial dalam Negara. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Rahmat Ramadhani. Buku Ajar Hukum Agraria (suatu pengantar), Medan: UMSU
Press 2018.
Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni, 1992. Maria S.W
Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta:
Kompas. 2009.
Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya, 2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.
Jakarta: PT RajaGrofindo persada. 2006.
Soeraptop R. Undang-Undang Pokok Agraria dalam Praktek. Jakarta : CV. Mitra Sari, 1986.
Jurnal
Agung dkk. “Evaluasi Pelaksanan Redistribusi Tanah eks Kawasan Hutan di Kabupaten Musi
Rawas”. Jurnal Tunas Agraria. Vol.4 No 1 (2021). Hlm 1-21 .
Diyan Isnaeni. “Kebijakan landreform sebagai penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria
yang berparadigma Pancasila”. JU-ke, Vol. 1 No. 2 (2017). Hlm 83-97.
Handy Sutomo. “Kajian tentang Redistribusi tanah objek Landreform di Kabupaten Rembang
(Studi Kasus: Desa Bogorame Kecamatan Sulang”. Jurnal Geodesi Undip, Vol. 3 No.
4 tahun (2014).
Mujiati dan Nuraini Aisiyah, “Perkembangan Peraturan Mengenai Redistribusi tanah dalam
rangka Reforma Agraria di Kabupaten Boyolali”. Jurnal Bhumi. No.1 (2014). Hlm 459-
464.
Safitri, Lulu dan Eddy Seryani, “Implementasi program Redistribusi tanah Obyek
Landreform di lihat dari aspek Komunikasi di Desa Lano Kecamatan Jaro Kabupaten
Tabalong”. Jurnal Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis. Vol.6 No, 2 Tahun
(2023). Hlm 1083-94
Sentosa, Alfrid. “Penguasaan tanah pertanian melampaui Hak Milik yang melampaui batas
maksimum penguasaan di Desa Lunuk Ramba Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas
dikaji dari Undang-Undang No.56 (PRP) Tahun 1960”, Jurnal Morality. Vol. 4 No. 1
(2018). Hlm 22.
Tiantri, Diani. “Mengurai Teori Effectiveness of Law Anthony Allot”. Jurnal RechtsVinding.
(2020). hlm 1-7.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Manado. Putusan No. 9/G/2020/PTUN.Mdo. HL dkk dan
Gubernur Sulawesi Utara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2020).
Putusan Mahkamah Agung. Putusan No. 18/K/2023/TUN. HL dkk dan Gubernur Sulawesi
Utara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2023).
Lain-lain
Imam dkk. “Mengawal Pembagian Tanah Negara”. Ombudsman Republik Indonesia, 2 Mei
2023. tersedia pada https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--mengawal-pembagian-tanah-negara, diakses pada 27 Oktober 2024.
Kasrat BEM FH UPNVJ “Reforma Agraria Dibajak Omnibus Law” tersedia pada
https://bemfh.upnvj.ac.id/wp-content/uploads/2020/09/Kajian-BEM-FH-UPNVJ-Reforma-Agraria-Dibajak-Omnibus-Law.pdf . diakses pada tanggal 21 Oktober 2024.
Recommended Citation
Rengkung, Ashley Juniare Maria
(2025)
"Analisis pelaksanaan Redistribusi Objek Tanah Landreform dan Keadilan bagi Masyarakat Desa Kalasey Dua atas status tanah yang dikuasai negara.,"
Indonesian Notary: Vol. 7:
No.
2, Article 8.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no2.267
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss2/8
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons