Indonesian Notary
Abstract
This research is motivated by the existence of a legal act of buying and selling rights to inherited land which should be carried out involving other heirs who have the rights to the inherited land. Heirs have legal rights to certain inheritances and the transfer of these rights must be carried out in accordance with applicable law. The problem in this research is the strength of the sale and purchase deed for the act of sale carried out by one of the heirs which does not involve other heirs and the correlation of Article 32 paragraph (2) PP Number 24 of 1997 with Article 19 paragraph (2) UUPA regarding the rights of heirs if associated with Decision no. 359/Pk/Pdt/2020. To answer the problems in this research, it was prepared using doctrinal research methods. The data used is secondary data. Based on the research conducted, it was concluded that the strength of the sale and purchase deed which does not involve other legal heirs as parties to the deed makes the deed legally flawed. Article 32 paragraph (2) of PP Number 24 of 1997 and UUPA creates a discrepancy because in PP Number 24 of 1997 there is a time period for a person to file an objection, whereas in UUPA the provision of letters as proof of rights applies as a strong means of proof, not absolute as negative publication system.
Bahasa Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu perbuatan hukum jual beli hak atas tanah warisan yang seharusnya dilaksanakan dengan melibatkan ahli waris lainnya yang berhak atas tanah waris tersebut. Ahli waris memiliki hak yang sah terhadap warisan tertentu dan peralihan hak tersebut harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kekuatan akta jual beli atas perbuatan penjualan yang dilakukan salah satu ahli waris yang tidak melibatkan ahli waris lainnya dan korelasi Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 dengan Pasal 19 ayat (2) UUPA terkait hak ahli waris jika dikaitkan dengan Putusan No. 359/Pk/Pdt/2020. Untuk menjawab permasalahan dalampenelitian ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh simpulan bahwa kekuatan akta jual beli yang tidak melibatkan ahli waris lainnya yang sah sebagai pihak dalam akta menjadikan akta tersebut menjadi cacat hukum. Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 dan UUPA menimbulkan ketidaksesuaian dikarenakan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 terdapat jangka waktu seseorang untuk mengajukan keberatan sedangkan dalam UUPA pemberian surat-surat sebagai tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, bukan mutlak sebagai sistem publikasi negatif.
References
- PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, LN Tahun 1974 No. 1 TLN No. 3019.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No. 59 TLN No. 3696.
- PUTUSAN PENGADILAN
Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan Banding No. 236/Pdt/2017/PT Dps., I Ketut Sadra dkk melawan I Gde Wayan Samsi Gunarta dkk (2017).
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 3114 K/Pdt/1991, Pasmi dan Sampi melawan Sarijah dan Jamari (1991).
- BUKU
Badrulzaman, Mariam Darus. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin Serta Penjelasan. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023.
Christiawan, Rio. Pengantar Perbandingan Hukum Waris. Jakarta: Kencana, 2022.
Hajati, Sri. Et.al. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Surabaya: Airlangga University Press, 2018.
HS, Salim. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian (TPA Dua). Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Kadarudin. Penelitian di Bidang Ilmu Hukum. Semarang: Formaci, 2021.
Kuncoro, N.M. Wahyu. Waris : Permasalahan dan Solusinya. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.
Mamudji, Sri. Et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Panetje, Gde. Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali. Bali: CV Nadha Mandiri, 2004.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perspektif, Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 19. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 19. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2020.
Sunggoro, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Suparman, Maman. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Sutedi, Andrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Syah, Mudakir Iskandar. Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2019.
- JURNAL/ARTIKEL
Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 16. No. 3 (2020). Hlm. 311.
Hutagalung, Arie S dan Suparjo Sujadi. “Pembeli Beritikad Baik Dalam Konteks Jual Beli Menurut Ketentuan Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-35 No. 1. (2005). Hlm. 36.
Recommended Citation
Suci, Oktaviani Nurul
(2025)
"Kedudukan Akta Jual Beli Atas Tanah Yang Diperjualbelikan Sepihak Tanpa Melibatkan Ahli Waris Lainnya (Studi Putusan Nomor 359/Pk/Pdt/2020,"
Indonesian Notary: Vol. 7:
No.
2, Article 7.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no2.316
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss2/7
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons