Indonesian Notary
Abstract
This research aims to analyze the legal construction of giving bonuses to a Limited Liability Company, especially giving them to bank directors who have been dismissed by the Company and its correlation with the legal consequences of not giving bonuses. This research was prepared using doctrinal research methods. The research results show that the legal construction in granting bonuses must refer to the principles of benefit and justice. The conditions for granting bonuses as stipulated in several statutory regulations, namely performance, risk and profit generation, are in accordance with the principles of benefit and justice, while the inclusion of conditions in a regulation fulfills the principle of legal certainty. The result of this research shows furthermore that even though it has been determined by the General Shareholders Meeting, bonuses are not required to be paid if the Board of Directors is detrimental to the Company. However, there is Article 19 POJK Number 45 of 2015 which regulates that if a bank experiences a loss, the bank can provide bonuses with a relatively smaller value. The Company's decision not to pay bonuses to Directors is an unlawful act where the Company should pay compensation to Directors whose bonuses are not given. This research suggest to add a condition so that bonuses are given if the Board of Directors has been given an acquit et de charge and if there is a profit even though the bank is experiencing a loss in the year in which the bonus will be given, then the bonus should be given in a relatively small amount.
Bahasa Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pemberian tantiem pada suatu Perseroan Terbatas khususnya pemberian kepada Direksi bank yang telah diberhentikan oleh Perseroan serta korelasinya dengan akibat hukum dari tidak diberikannya tantiem. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum dalam pemberian tantiem wajib mengacu pada asas kemanfaatan dan asas keadilan. Syarat dari pemberian tantiem seperti yang ditetapkan di beberapa peraturan perundang-undangan yaitu kinerja, risiko dan perolehan laba telah sesuai dengan asas kemanfaatan dan asas keadilan sedangkan pencantuman syarat pada suatu peraturan memenuhi asas kepastian hukum. Selain itu hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun telah ditetapkan RUPS, tantiem tidak wajib dibayarkan apabila Direksi merugikan Perseroan. Akan tetapi terdapat Pasal 19 POJK Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur bahwa apabila bank mengalami kerugian, bank dapat memberikan tantiem dengan nilai yang relatif lebih kecil. Keputusan Perseroan untuk tidak membayar tantiem Direksi merupakan perbuatan melawan hukum dimana seharusnya Perseroan membayar ganti rugi kepada Direksi yang tidak diberikan tantiemnya. Hasil penelitian ini menyarankan agar menambahkan suatu syarat dimana pemberian tantiem dilakukan apabila Direksi telah diberikan acquit et de charge dan jika terdapat perolehan laba meskipun bank sedang mengalami kerugian pada tahun dimana tantiem akan diberikan maka sebaiknya tantiem diberikan dalam nilai yang relatif kecil.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007. LN RI Tahun 2007 No. 106 TLN No. 4756.
Undang-Undang Tentang Surat Utang Negara, UU Nomor 24 tahun 2002. LN Tahun 2002 No. 110 TLN No. 4236.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan, Permenkeu Nomor 200 Tahun 2018, BN Tahun 2018 No. 1844.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum, POJK Nomor 45/POJK.03/2015, LN Tahun 2015 No. 371 TLN 5811.
Buku
Armstrong, Michael dan Helen Murlis. (2003) Manajemen Imbalan: Strategi dan Praktik Remunerasi Buku Pertama. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer,.
Asshiddiqie, Jimly. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2021.
Fuady, Munir. (2014) Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Garner, Bryan A. (2015) Black’s Law Dictionary. USA: Thomson West.
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama. (2021) Dasar-Dasar Penelitian Sosial. Jakarta: Kencana.
Judisseno, Rimsky K. (2004) Perpajakan Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,.
Meliala, Djaja Sembiring. (2019) Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.
Muljono, Djoko. (2010) Panduan Brevet Pajak. Yogyakarta: Andi Offset.
Qamar, Nurul. et. Al. (2017) Metode Penelitian Hukum [Legal Research Methods]. Makassar : Social Politic Genius.
Sidabalok, Janus. (2014) Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sjawi, Hasbullah F. (2017) Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.
Widjaja, Gunawan. (2008) 150 Tanya Jawab tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Praninta Offset.
Widjaja, Gunawan. (2020) Risiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris, & Pemilik PT. Jakarta: ForumSahabat.
Jurnal
Jensen, Michael C. & Kevin J. Murphy. “Remuneration: Where we’ve been, how we got to here, what are the problems, and how to fix them” ECGI Working Paper Series. No. 359 (Juli 2004) Hlm. 1-115.
Lingga, Ita Salsalina. “Corporate Governance, Bonus Mechanism and Tunneling Incentives Influence On Transfer Pricing Practices” Jurnal Ilmiah MEA. Edisi Vol. 6 No. 3 (September-Desember 2022) Hlm. 1356 – 1379.
Utomo, Setyo. “Skema Bonus Dewan Direksi dan Aktivitas Manajemen Laba” Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis. Edisi Vol. 8 No. 1 (Maret 2011) Hlm. 93-104.
Warburton, David. “Work and Compensation in Ancient Egypt” The Journal of Egyptian Archaeology. Vol. 93 (2007). Hlm. 175-194.
Makalah
Fred BG Tumbuan, “Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris serta Kedudukan RUPS Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995”, makalah kuliah S2 disajikan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001,
Bahan Lain-lain
Bank Mandiri, “Kebijakan Remunerasi Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.”, bankmandiri.co.id, 20 Maret 2018, tersedia pada https://bankmandiri.co.id/documents/38268824/50700244/Kebijakan+Remunerasi+Direksi.pdf/094a314e-58c2-e46f-31d2-2bdd8ef1e105?t=1654247355662 diakses pada tanggal 15 September 2023
Binus University School Of Accounting, “Financial Distress Sebagai Indikasi Awal Kebangkrutan”, binus.ac.id, 28 Oktober 2022, tersedia pada https://accounting.binus.ac.id/2022/10/28/financial-distress-sebagai-indikasi-awal-kebangkrutan/, diakses pada tanggal 07 Oktober 2023
Laboratoire Interdisciplinaire de Recherches en Sciences de L’action, “Administration Industrielle Et Generale”, 12 Januari 2010, tersedia pada https://lirsa.cnam.fr/ouvrages-dont-le-nom-du-1er-auteur-commence-parf/fayol -h--464555.kjsp?RH=1337093376906/, diakses pada tanggal 19 Desember 2023.
The London School of Economics and Political Science, “ What is non-economic loss and damage (NELD) ?”, lse.ac.uk, 20 Juni 2023, tersedia pada https://www.lse.ac.uk/granthaminstitute/explainers/what-is-non-economic-loss-and-damage-neld/, diakses pada tanggal 07 Oktober 2023.
Recommended Citation
Ogika, A Aru
(2025)
"Pemberian Tantiem Kepada Direksi Yang Telah Diberhentikan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung 2530K/PDT/2022),"
Indonesian Notary: Vol. 7:
No.
2, Article 6.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no2.291
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss2/6
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons
