Indonesian Notary
Abstract
This research analyzes the implementation of nominees in the field of land tenure in Indonesia, as well as how an authentic deed made before a notary has a nominee element in it and also the consequences for the beneficiary of cancelling the authentic deed because the authentic deeds contained nominee practices. The research was compiled using doctrinal research methods. The implementation of nominee practices in an authentic deed is made by making a series of agreements whose contents indirectly transfer ownership from the nominee whose name is listed on the certificate of ownership, to the beneficiary, which in this case is a foreign citizen. It can be concluded that the nominee deeds made have basically violated the objective requirements of the agreement. The content of the agreement as outlined in the authentic deed has violated the applicable provisions of the Agrarian Law and its implementing regulations. As a result, the deeds in this situation must be declared null and void. Thus, the foreigner who is the beneficial owner or beneficiary of the disputed land, cannot be given any legal protection, including to get a refund for the land that was actually purchased using their own money.
Bahasa Abstract
Penelitian ini menganalisis mengenai pelaksanaan nominee dalam bidang penguasaan hak atas tanah di Indonesia, serta bagaimana suatu akta autentik yang dibuat di hadapan seorang notaris memiliki unsur nominee di dalamnya, dan konsekuensi terhadap beneficiary dari pembatalan akta autentik karena mengandung praktik nominee. Penelitian disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan praktik nominee dalam suatu akta autentik dibuat dengan membuat serangkaian perjanjian yang isinya secara tidak langsung mengalihkan kepemilikan dari nominee yang namanya tercantum dalam sertipikat hak milik, kepada beneficiary atau pihak yang menerima manfaat atas tanah, yang dalam kasus ini merupakan WNA. Dapat disimpulkan bahwa akta-akta nominee yang dibuat pada dasarnya telah melanggar syarat objektif perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum. Isi dari perjanjian yang dituangkan ke dalam akta autentik tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam UUPA serta peraturan pelaksanaannya. Akta autentik yang dibuat oleh para pihak di dalam kasus memiliki tujuan utama untuk mengalihkan kepemilikan tanah dengan hak milik dari WNI ke WNA. Akibatnya, akta-akta tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Dengan dibatalkannya serangkaian akta autentik, WNA yang merupakan pemilik manfaat atau beneficiary dari tanah sengketa, tidak dapat diberikan perlindungan hukum apapun, termasuk untuk mendapakatkan pengembalian uang atas tanah yang sebenarnya dibeli menggunakan uangnya.
References
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Strafrecht]. Diterjemahkan oleh Moeljatno.
Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491.
Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No.
104 TLN No. 2043
Peraturan Pemerintah
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 28 TLN No. 6630.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997. LN Tahun 1997 No. 59 TLN. No.
3696.
Surat Edaran Mahmakah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, SEMA No. 5 Tahun 2014, selanjutnya disebut sebagai SEMA Nomor 5 Tahun 2014, Rumusan Kamar Perdata Umum Nomor 7.
Surat Edaran tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, SEMA No. 5 Tahun 2014, selanjutnya disebut sebagai SEMA Nomor 10 Tahun 2020.
Buku
A., Elizabeth dan Martin dan Jonathan Law. A Dictionary Of Law (Oxford Quick Reference), Ed. 6. New York: Oxford University Press, 2006.
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2016.
Adjie, Habib. Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Rafika Aditama, 2008.
Andasasmita, Komar. Notaris Selayang Pandang. Bandung: Alumni, 1983.
Alwesius. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Ed. Revisi. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.
Andri Gunawan Wibisana. Et al. Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah. Ed. revisi. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023.
Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. Saint Paul: West Publishing Co, 1968.
Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Gautama, Sudargo. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Binacipta, 1987. Hardjowahono, Bayu Seto. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013. H.S., Salim. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Mamudji Sri. Et al. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1993. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat Di Indonesia: Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali, 1982. Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.
Prajitno, Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa Dan Siapa Notaris Di Indonesia. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2010.
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perdata. Bandung: Bale Bandung, 1986.
Selenggang, Chairunnisa Said. Notaris Sebagai Pejabat Umum. Depok: Rajawali Buana Pusaka, 2023. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Internusa, 2005.
Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha, 2015.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Internusa. 2005.
Sumarja, FX. Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing (Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia). Yogyakarta: STPN Press, 2015.
Sumardjono, Maria. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2007. Tan, Thong Kie. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1994.
Jurnal
Al Fasil, Maulana Rihdo. Et al. “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dalam Perspektif Akademisi: Kekuatan Hukum, Ketetapan Dan Konsistensi, Pengaruh Terhadap Putusan Hukum.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4. No. 2 (2023). Hlm. 230-240.
Basuki, Zulfa Djoko. “Teori-Teori Umum Hukum Perdata Internasional Yang Dapat Mengesampingkan Berlakunya Hukum Asing Dengan Memberlakukan Hukum Nasional Sang Hakim.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 26. No. 3 (1996). Hlm. 202-211.
Hamonangan, Alusianto. “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3. No. 2 (2021). Hlm. 239- 255.
Hasibuan, Nella. “Pembuatan Perjanjian Nominee Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria." Jurnal Notariil 1. No.
1 (2016). Hlm. 37-50.
Hetharie, Yosia. “Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal SASI 25. No. 1 (2019). Hlm. 27-36.
Rahayu, Cecilia Rina Esti. “Kewenangan Dan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Hak Atas Tanah Berkaitan Dengan Kepemilikan Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 433 K/Pdt/2016).” Jurnal Notary 1. No. 1 (2019). Hlm. 1-24.
Saputri, Andina Damayanti. “Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.” Jurnal Repertorium 2. No. 2 (2015). Hlm. 96-104.
Tjukup, I Ketut. Et al. “Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti dalam Peristiwa Hukum Perdata.”, Acta Comitas 2. No. 1 (2016). Hlm. 180-188.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan No. 872/Pdt.G/2020/PN.Dps. Ny. Louise Marie France melawan Ny. Desak Nyoman Karmini (2020).
Pengadilan Tinggi Denpasar, Putusan Banding No. 247/PDT/2021/PT DPS, Ny. Louise Marie France melawan Ny. Desak Nyoman Karmini (2021).
Organisasi
Ikatan Notaris Indonesia. Kode Etik. Indonesia: Ikatan Notaris Indonesia, 2015.
Tesis
Sridinata, Agria. “Analisis Yuridis Tentang Keabsahan Dan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perjanjian Nominee Berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang No. 5/1960 (Studi Putusan Nomor 426/Pdt.G/2020/PN.Dps).” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2022.
Internet
Annisa, “Perbedaan AJB, PPJB Saat Jual Beli Tanah”, 6 Juni 2024 fahum.umsu.ac.id, tersedia pada https://fahum.umsu.ac.id/perberdaan-ajb-dan-ppjb-saat-jual-beli-tanah/, diakses pada tanggal 18 Desember 2024
Aghni, Muh. Son. “Analisis Deskriptif: Pengertian, Tujuan, Metode, dan Cara Membuatnya.” Educativa.id. 31 Mei 2023. Tersedia pada https://educativa.id/2023/05/31/analisis-deskriptif-pengertian-tujuan-metode- dan-cara-membuatnya/. Diakses pada tanggal 22 Oktober 2024.
Hasanah, Sovia. “Pengertian Atribusi, Delegasi dan Mandat.” Hukumonline.com. 02 November 2016. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-atribusi--delegasi-dan-mandat-lt5816ab6ea74a7/. Diakses pada tanggal 07 Oktober 2024
Recommended Citation
Mumtaz, Talitha
(2025)
"Konsekuensi Pembatalan Akta Autentik Yang Terdapat Praktik Nominee/Pinjam Nama Bagi Beneficiary (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 247/PDT/2021/PT DPS),"
Indonesian Notary: Vol. 7:
No.
2, Article 4.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no2.220
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss2/4
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons