Indonesian Notary
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tanah ulayat di masyarakat hukum adat Papua berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengetahui kedudukan surat hak milik yang berasal dari tanah ulayat masyarakat hukum adat Papua berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4241 K/Pdt/2022. Di Papua, tanah ulayatnya dapat diperjualbelikan melalui pelepasan hak atas tanah adat dan terdapat pengaturannya pada UU Otsus Papua dan Perdasus Papua. Kemudian dapat dilanjutkan dengan permohonan penerbitan kepemilikannya. Pengakuan hak milik sering bertentangan dengan hukum adat karena tidak selaras dengan konsep hukum modern. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Dimana penelitian hukum doktrinal menggunakan penelitian kepustakaan ataupun studi dokumen-dokumen yang ditujukan kepada peraturan yang bersifat tertulis atau bahan hukum lainnya. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan hukum mengenai kesejahteraan masyarakat adat dalam UU Otsus Papua dan Perdasus Papua, implementasinya masih kurang. Kedudukan surat hak milik dari tanah ulayat harus diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah meskipun bertentangan dengan hukum adat, bukti kepemilikan diakui oleh negara dan sah menurut hukum. Sehingga tanah ulayat yang sudah diperjualbelikan tidak dapat diambil alih kembali kepada masyarakat hukum adat.
Bahasa Abstract
This research aims to find out the arrangement of land in Papua Indian law society based on the regulations of the laws in force, to know the position of the title of property originating from Papua Indian law community land based on Supreme Court Decision Number 4241 K./Pdt/2022. In Papua, her estate can be sold through the release of rights to indigenous land and there are regulations in the Otsus Papua and the Perdasus Papua. Then it can be resumed with an application for issuance of ownership. Property recognition is often contrary to customary law because it is no in line with modern legal concepts. In this study the author uses the method of doctrinal law research. Where doctrinal law research uses library research or the study of documents aimed at regulations of a written nature or other legal material. The conclusion can be drawn in this study. The results of the research show that although there are legal regulations regarding the welfare of indigenous peoples in the Otsus Papua and the Perdasus Papua, implementation is still inadequate. The title of the state must be recognised as proof of legitimate ownership, even if it is contrary to customary law, the right of legal ownership by law and recognized by the state. So that the land that has been dispossessed cannot be taken back to the people of customary law.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. UU Nomor 21 Tahun 2001. LN. Tahun 2001 No. 135 TLN. 4151.
Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU Nomor 2 Tahun 2012. LN. Tahun 2012 No. 22 TLN. 5280.
Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960. LN. Tahun 1960 No. 104 TLN. No. 2043.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua. PERDASUS PAPUA Nomor 23 Tahun 2008, LD No. 23 Tahun 2008.
Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, LN No. 59 Tahun 1997 TLN No. 3696.
Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 4241 K/Pdt/2022. Marvin melawan Enos Kossay, Maksi Kossay, Adolof Kossay, Gereja Jemaat Efrata, Jhon Tabuni, Dekius Tabuni (2022).
Chomzah, Ali Achmad. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Seri Hukum Pertanahan II Sertipikat dan Permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta: Djambatan, 2008.
Marwan, M. dan Jimmy P. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Grup, 2011.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Sunggona, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Yulia, Hukum Adat, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2016), hlm. 64.
Achmady, La. “Kekhususan Otonomi Khusus Papua.” Jurnal Dinamis. Vol. 17. No. 1 (2020), hlm. 83.
Adjie, Habib. “Indonesian Land Rights for Individual Limited Companies.” International Journal of Cyber Criminilogy. Vol. 7. No. 2 (2023). hlm. 28.
David, Mikhael Silas, Jemmy Sondakh, dan Jolanda M. Korua. “Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua Barat Terhadap Sengketa Tanah Antara Pertamina Dengan Warga Setempat.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Administratum. Vol. 13. No. 1 (2023). hlm. 8.
Herrayani, Dessy Ghea, Lucky Faradila Soraya, dan Oemar Moechtar. “Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria.” Jurnal Kertha Patrika. Vol. 41. No. 3 (2019). hlm. 285.
Mamonto, Andi Annisa Nurlia. “Kekuatan Surat Pelepasan Tanah Adat Terhadap Sertifikat Tanah Yang Diterbitkan.” Jurnal Unes Law Review. Vol. 5. No. 4 (2023), hlm. 4267.
Mussad, Muhammad. “Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua Dalam Kerangka Otonomi Khusus.” Jurnal Papatung. Vol. 5. No. 1 (2022), hlm. 85.
Patittingi, Farida. Et al. “Implementation Of Responsive Law Against Recognition Of Indigenous Peoples Land Rights In Indonesia.” Journal of Legal, Ethnical and Regulatory Issues. Vol. 24. No. 6 (2021). hlm. 7.
Pulungan, M Sofyan. “Menelaah Masa Lalu, Menata Masa Depan: Sejarah Hukum Tanah Ulayat dan Model Penganganan Konflik Sosialnya.” Jurnal Undang: Jurnal Hukum. Vol. 6. No.1 (2023). hlm. 254.
Puspitaningrum, Jayanti. “Problematika Pengaturan Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Papua ditinjau dari Peraturan Perundangundangan.” Jurnal of Law Review. Vol. 2. No. 2 (2023), hlm. 102.
Saiba, Hengki. “Muatan Kepentingan Orang Asli Papua Dalam Peraturan Daerah Di Provinsi Papua Dan Papua Barat.” Jurnal Ilmu Hukum Alethea. Vol. 2. No. 2 (2019), hlm. 88.
Sandiningtya, Adzra Yumna, Atha Khairunnisa Sani, dan Dinda Laili Zulfia. “Hak Milik Atas Tanah Dalam Tinjauan Hukum Adat Dan Undang-Undang Pokok Agraria.” Jurnal Lontar Merah. Vol. 5. No. 1 (2022). hlm. 473.
Sibarani, Khoirur Rahmi. “Pendaftaran Tanah Ulayat Yang Menjadi Hak Milik Perseorangan Pada Suku Batak Toba Di Pulau Samosir, Sumatera Utara.” Jurnal Kajian Konsititusi. Vol. 1. No. 2 (2021), hlm. 218.
Turot, Yerimika Wakar. “Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Menjadi Hak Milik Perorangan Pada Suku MOI Di Kabupaten Sorong.” Jurnal Citizen Education.Vol. 3. No. 2 (2021), hlm. 57.
Wardhana, Yudhistira Setya. “Pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Di Kawasan Tanah Adat Provinsi Papua.” Jurnal Kosmik Hukum. Vol. 20. No. 1 (2020). hlm. 58.
Recommended Citation
Fajrin, Ulfa Riany
(2025)
"Kedudukan Surat Hak Milik Yang Berasal Dari Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 4241 K/Pdt/2022),"
Indonesian Notary: Vol. 7:
No.
2, Article 2.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no2.180
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss2/2