Indonesian Notary
Abstract
The development of the Capital City of the Archipelago raises several legal problems, one of which is land disputes between transmigrants and local communities. In the process of preparing transmigration settlements, there are six processes, one of which is land provision. This paper is prepared using doctrinal research method. In this research, the issues raised are related to land disputes between local communities and landowners of transmigration areas in the process of land acquisition at the location of the Nusantara Capital City in Bumi Harapan Village and the juridical basis of the judge's thinking which later won the transmigrants in the Samarinda High Court Decision Number 222.Pdt/2023/PT SMR. In this research, it was found that the process of land provision was not carried out properly by the Department of Transmigration, which did not involve the local community when the area designation would be carried out, as evidenced by the recognition of the Balik tribe customary law community. The thinking of the judge who decided that the transmigrants in this decision were correct. The judge's reasoning was based on the UUPA, which states that certificates are very important evidence of ownership of land rights. Transmigrants won in this case because they were included in the nominative list for land acquisition. In addition, land tenure is very important, because the party entitled to land is the person who controls the land, in accordance with the principle stipulated in the UUPA, that land must be controlled in good faith.
Bahasa Abstract
Pembangunan Ibu Kota Nusantara memunculkan beberapa problematika hukum, salah satunya sengketa tanah antara transmigran dengan masyarakat lokal. Dalam proses persiapan permukiman transmigrasi, terdapat enam proses, salah satunya penyediaan tanah. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam penelitian ini, permasalahan yang diangkat terkait dengan sengketa tanah antara masyarakat lokal dan pemilik tanah wilayah transmigrasi dalam proses pengadaan tanah di lokasi Ibu Kota Nusantara yang berada di Desa Bumi Harapan dan landasan yuridis pemikiran hakim yang kemudian memenangkan transmigran dalam Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 222.Pdt/2023/PT SMR. Dalam penelitian ini, ditemukan proses penyediaan tanah yang tidak dilaksanakan dengan baik oleh Departemen Transmigrasi, yang mana tidak melibatkan masyarakat lokal ketika akan dilakukan penunjukan areal, yang dibuktikan dari pengakuan masyarakat hukum adat Suku Balik. Pemikiran hakim yang memutuskan bahwa transmigran di dalam putusan ini sudah tepat. Pemikiran hakim berlandaskan pada UUPA bahwasannya sertipikat merupakan alat bukti yang sangat penting dalam kepemilikan hak atas tanah. Transmigran dimenangkan dalam kasus ini karena merupakan pihak yang masuk ke dalam daftar nominatif pengadaan tanah. Selain itu, penguasaan lahan sangat penting, karena pihak yang berhak atas tanah adalah orang yang menguasai lahan tersebut, sesuai dengan prinsip yang diatur dalam UUPA, bahwa tanah harus dikuasai dengan itikad baik.
References
- A. Peraturan
Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 104 TLN No. 2043.
Undang-Undang Tentang Ketentuan Pokok Transmigrasi. UU Nomor 3 Tahun 1972. LN Tahun 1972 LL Setneg: 11 hlm.
Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian. UU Nomor 29 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No.31 TLN No. 5050.
Undang-Undang Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU Nomor 12 Tahun 2012. LN Tahun 2012 No. 22 TLN No.5280.
Peraturan Pemerintah Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. PP Nomor 36 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 51 TLN No. 3745.
Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. PP Nomor 19 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No. 29 TLN No. 6631.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Permen ATR/Ka BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan. Permen ATR/Ka BPN Nomor 1 Tahun 1999.
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun 2020-2024. Perka OIKN Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Susunan Organisasi Departemen Dan Penambahan Lampirannya Sebagaimana Beberapa Kali Diubah, Terkahir Dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1982. Keppres Nomor 20 Tahun 1983
- B. Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Penajam. Putusan No. 16/Pdt.G/2023/PN Pnj. Jumarna melawan Sarmani (2023).
Pengadilan Tinggi Samarinda. Putusan Banding No. 222/Pdt/2023/PN Smr. Jumarna melawan Sarmani (2023).
- C. Buku
Hardjosudarmo, Soedigdo. Kebidjaksanaan Transmigrasi Dalam Rangka Pembangunan Masyarakat Desa Di Indonesia. Jakarta: Bharata, 1965.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013.
Sihombing, Irene Eka. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2017.
Sjamsu, M Amral. Dari Kolonisasi Ke Transmigrasi. Jakarta: Djambatan. 1960.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2019.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2013.
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2009.
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Wibisana, Andri Gunawan. Et Al. Buku Panduan Penulisan Karya Akhir Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023.
Yudohusodo, Siswono. Transmigrasi Kebutuhan Negara Kepulauan Berpenduduk Heterogen Dengan Persebaran Yang Timpang. Jakarta: PT Tema Baru, 1998.
- D. Tugas Akhir
Mua’di, Sholih. “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan Melalui Cara Nonlitigasi (Suatu Studi Litigasi dalam Situasi Transisional).” Disertasi Doktor Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
- E. Jurnal
Purba, Hasim. “Reformasi Agraria dan Tanah Untuk Rakyat: Sengketa Petani vs Perkebunan.” Jurnal Law Review. Vol. 10, No. 2 (2012). Hlm. 161-176.
Yustini, Ledy Wila. “Penyebab Sengketa Tanah di Indonesia.” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 5, No.1 (2023). Hlm. 12-27.
Schiller, Anne. “Activism and Identities in an East Kalimantan Dayak Organization,” The Journal of Asian Studies, Vol. 66, No.1 (2007), hlm. 63-95.
- F. Makalah
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. “Penyelesaian Masalah Pertanahan Dalam Penyelenggaraan Transmigrasi.” Makalah disajikan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. 2005.
Nugraha, Safri. Et. Al. “Tuntutan Masyarakat Hukum Adat Terhadap Tanah Di Lokasi Permukiman Transmigrasi.” Makalah disajikan oleh Pusat Kajian Hukum dan Pemerintahan Yang Baik Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2005
Otorita Ibu Kota Nusantara. “Mewujudkan Cita-Cita Bersama: Laporan Pencapaian 2023 Otorita Ibu Kota Nusantara.” Makalah disajikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. 2023.
- G. Lain-Lain
Ayunda, Isnah. “Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara Tergusur Oleh Pembangunan IKN.” Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). 26 Oktober 2024. Tersedia pada https://www.aman.or.id/story/masyarakat-adat-di-penajam-paser-utara-tergusur-oleh-pembangunan-ikn. Diakses pada tanggal 26 Oktober 2024.
Hendartyo, Muhammad. “Tanah Ibu Kota Milik Siapa.” Tempo.co. 17 Desember 2022. Tersedia pada https://www.tempo.co/arsip/penguasaan-lahan-di-ibu-kota-negara-baru-sejak-awal-berpotensi-memicu-persoalan-829877 . Diakses pada tanggal 18 Desember 2024.
Hutapea, Kevin. “Kawasan Transmigrasi Sebagai Epicentrum of Growth.” Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 15 September 2023. Tersedia pada https://setkab.go.id/kawasan-transmigrasi-sebagai-epicentrum-of-growth/. Diakses pada tanggal 7 Oktober 2024.
Naem, Abdallah. “Kala Warga Adat Diminta Pindah, Investor Diajak Masuk IKN.” Mongabay. 4 Juni 2024. Tersedia pada https://www.mongabay.co.id/2024/06/04/kala-warga-adat-diminta-pindah-investor-diajak-masuk-ikn/. Diakses pada tanggal 20 Desember 2024.
Pemerintah Desa Bukit Raya. “Sejarah Desa.” Website Resmi Pemerintah Desa Bukit Raya. Tersedia pada https://desa-bukitraya.penajamkab.go.id/sejarah-desa/. Diakses pada tanggal 10 November 2024.
Permana, Rakhmad Hidayatulloh. “Sidorejo, Desa Transmigran Generasi Pertama di Kaltim.” Detik.com, 19 September 2019, tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-4712831/sidorejo-desa-transmigran-generasi-pertama-di-kaltim?single=1. Diakses pada tanggal 22 Oktober 2024.
Rosana, Francisca Christy. “Koalisi Sebut Nama Adik Prabowo dalam Perusahaan Pemegang Konsesi 173 Ribu Hektare di IKN.” Tempo.co. 29 Januari 2022. Tersedia pada https://www.tempo.co/ekonomi/koalisi-sebut-nama-adik-prabowo-dalam-perusahaan-pemegang-konsesi-173-ribu-hektare-di-ikn-430702. Diakses pada tanggal 20 Desember 2024.
Sucipto. “Tanahnya Diakui Negara, Masyarakat Adatnya Tidak.” Kompas.com. 8 Juni 2022. Tersedia pada https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/06/07/tanahnya-diakui-negara-masyarakat-adatnya-tidak. Diakses pada tanggal 26 Oktober 2024.
Recommended Citation
Christiangie, Merry
(2025)
"Problematika Hukum Pengadaan Tanah Ibu Kota Nusantara Di Wilayah Transmigrasi Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 222/Pdt/2023/PT SMR),"
Indonesian Notary: Vol. 7:
No.
2, Article 1.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no2.156
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss2/1
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons
