Indonesian Notary
Abstract
Dalam pelaksanaan tugas dan jabatan notaris pengganti, kemungkinan terdapat kesalahan berupa pelanggaran dalam pembuatan akta sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/V/2024 dimana terlapor sebagai notaris pengganti dalam membuat Akta PPJB tidak mematuhi ketentuan UUJN dan menjadikan akta tersebut sebagai dasar penjaminan objek tanah jual beli didalamnya melalui pembuatan SKMHT dalam perpanjangan kredit oleh pembeli di Bank. MPW menyatakan terlapor terbukti bersalah melanggar UUJN namun tidak memberikan sanksi apapun karena telah berakhir masa jabatannya. Permasalahan yang diteliti adalah kedudukan hukum Akta PPJB sebagai dasar penjaminan hak atas tanah pada pengajuan kredit di bank serta bentuk tanggung jawab notaris pengganti setelah berakhir tugas dan jabatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Akta PPJB yang menjadi dasar bagi terlapor menjaminkan tanah dalam perjanjian kredit atas permintaan calon pembeli adalah batal demi hukum karena melanggar syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata berupa sebab yang halal. Notaris pengganti setelah berakhir masa jabatannya berdasarkan Pasal 65 UUJN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukannya. Namun, terlapor dalam hal ini tidak dikenakan sanksi apapun dikarenakan ketiadaan pengaturan mengenai hal tersebut sehingga pengadaan peraturan menjadi sebuah urgensi.
Recommended Citation
Kamila, Regina Triana
(2025)
"Urgensi Pengaturan Sanksi Bagi Notaris Pengganti Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) (Studi Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Dki Jakarta NOMOR: 13/PTS/MJ.PWN.PROV.DKIJAKARTA/V/2024),"
Indonesian Notary: Vol. 7:
Iss.
1, Article 8.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no1.135
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss1/8
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons