"Kedudukan Hukum Anak Bawaan Dalam Perkara Kepemilikan Hak Atas Tanah D" by Rana Mahirah
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pengurusan harta warisan yang melibatkan anak kandung dan pasangan kedua menimbulkan berbagai macam celah hukum jika tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama jika perkawinan kedua tersebut merupakan perkawinan campuran yang harus lebih diperhatikan lagi ketentuan ketentuannya terkait harta dan bendanya yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Penelitian ini membahas tentang kedudukan anak bawaan dalam perkawinan kedua orang tuanya dan peran dan tanggung jawab terhadap notaris dalam melakukan pengurusan harta waris, dengan mengangkat kasus dalam Putusan Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Btm. Penelitian ini menerapkan metode penelitian doktrinal dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak bawaan dari perkawinan sebelumnya ke perkawinan campuran berhak atas seluruh harta waris dari orang tua kandung yang ditinggalkan dalam perkawinan tersebut dengan adanya penetapan pengadilan bahwa dirinya merupakan ahli waris tunggal, dan berdasarkan KHI tidak adanya percampuran harta sehingga tidak adanya pembagian harta bersama antara kedua orang tuanya dalam perkawinan campuran tersebut. Adapun Notaris telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi. Kegagalan notaris untuk melakukan kewajibannya dalam bertindak secara seksama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Adanya kegagalan dan ketidakprofesionalan notaris tersebut dapat dipertanggungjawabkan untuk diberikan sanksi.

Share

COinS