"Pengalihan Hak Atas Tagih Piutang Secara Sepihak Yang Menyebabkan Perb" by Lidya Dwi Putri
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas Perbuatan Melawan Hukum terkait pengalihan Hak Atas Tagihan Piutang secara sepihak berdasarkan akta perjanjian kredit antara kreditur dan debitur. Untuk mendalami topik ini, penelitian ini merujuk pada Putusan Nomor 50/PDT.G/2020/PN.Bks. Fokus utama penelitian ini adalah akibat hukum dari pengalihan hak atas tagihan piutang yang berhubungan dengan Akta Perjanjian Kredit. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks pengalihan hak atas tagihan (cessie) secara sepihak berdasarkan Akta tersebut. Teori yang dibahas mencakup Kredit, Hukum Perjanjian, Pengalihan Piutang (Cessie), Wanprestasi, dan Perbuatan Melawan Hukum. Penulis juga mengkaji dasar hukum yang relevan untuk Akta Perjanjian Kredit serta pengalihan hak atas tagihan. Aspek-aspek dalam Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan dianalisis, termasuk klausula-klausula yang mungkin merugikan pihak-pihak terkait serta kesesuaian prosedur pengalihan hak sesuai perjanjian. Penelitian ini juga meneliti akta yang telah diperjanjikan berdasarkan putusan dan dampaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode doktrinal

Share

COinS