Indonesian Notary
Abstract
Musyawarah antara pemilik tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah merupakan suatu kewajiban dalam pelaksanaan pengadaan tanah berdasarkan Pasal 37 UU Pengadaan Tanah. Namun pada putusan Peninjauan Kembali Nomor 1382 PK/Pdt/2022, proses musyawarah untuk pembangunan Bendungan Bener tidak dilakukan sesuai ketentuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan analisis kualitatif. Terdapat 2 (dua) rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama, kedudukan dan kekuatan hukum hasil musyawarah sebagai dasar penetapan ganti kerugian pada kasus pengadaan tanah dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 1382 PK/Pdt/2022; kedua, tentang pertimbangan majelis hakim terhadap gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para warga dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 1382 PK/Pdt/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah tidak dilaksanakan secara benar sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Musyawarah yang diwajibkan untuk mencapai kesepakatan tidak terpenuhi sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 4 Perma Nomor 3 Tahun 2016. Majelis hakim salah menerapkan dasar hukum dengan menggunakan Pasal 5 Perma Nomor 3 Tahun 2016 yang ditujukan untuk permohonan keberatan atas ganti kerugian, bukan gugatan perbuatan melawan hukum seperti yang diajukan para warga.
Recommended Citation
Setiawan, Eileen Gani
(2025)
"Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelenggaraan Musyawarah Sebagai Dasar Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Bener (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1382 PK/PDT/2022),"
Indonesian Notary: Vol. 7:
Iss.
1, Article 5.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no1.77
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss1/5
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons