Indonesian Notary
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang penerbitan sertipikat pengganti setelah akta Pengikatan Jual Beli dibuat oleh Notaris. Penerbitan sertipikat pengganti tersebut dilakukan dengan alasan hilang dengan menyerahkan surat keterangan dari kepolisian. Hal tersebut mengakibatkan terdapat 2 (dua) dokumen fisik yakni sertipikat tanah dengan nomor yang sama. Hal tersebut berakibat kerugian terhadap pihak pembeli yang menguasai fisik sertipikat pertama karena dengan penerbitan sertipikat pengganti membatalkan sertipikat terdahulu. Kasus tersebut yang terjadi dalam Putusan Nomor 646/Pid.B/2023/PN.Mtr. Penelitian ini menganalisis kedudukan akta Pengikatan Jual Beli yang kemudian terdapat penerbitan sertipikat pengganti berdasarkan Putusan Nomor 646/Pid.B/2023/PN.Mtr. dan menganalisis upaya hukum yang bisa dilakukan pembeli untuk memperjuangkan hak tanah atas objek perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data diperoleh dengan studi kepustakaan untuk melakukan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, akta Pengikatan Jual Beli tersebut merupakan perjanjian yang melanggar ketentuan pasal 1320 KUHPerdata sehingga batal demi hukum. Terkait dengan upaya hukum yang bisa dilakukan pembeli untuk memperjuangkan hak milik tanah dengan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum untuk memperoleh kuasa dalam rangka peralihan hak tanah ke Kantor Pertanahan
Erratum
z
Recommended Citation
Adelina, Alda Anabela
(2025)
"Upaya Hukum Bagi Pembeli Akibat Penerbitan Sertipikat Pengganti Dalam Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Nomor 646/PID.B/2023/PN. MTR.),"
Indonesian Notary: Vol. 7:
Iss.
1, Article 3.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no1.41
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss1/3
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons