Indonesian Notary
Abstract
Artikel menganalisis mengenai kedudukan Pemegang Hak Guna Bangunan Nomor: 00138/Bendankergon. Pemegang Hak atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan seharusnya mempunyai hak dalam melakukan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Pokok permasalahannya, dalam Sertipikat HGB Nomor: 00138/Bendankergon terdapat catatan dalam lembar pendaftaran peralihan hak, pembebanan, dan pencatatan lainnya pada kolom sebab perubahan, yaitu: “Selain pelayanan perpanjangan dan/atau pembaruan hak tidak dapat diproses sebelum terdapat kesepakatan antara masyarakat pemegang hak dengan PT. Kereta Api Indonesia dan/atau putusan pengadilan”. Catatan tersebut mengakibatkan pemegang HGB tidak dapat melakukan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan tipologi penelitian eksplanatoris dan menggunakan data sekunder yang diikuti dengan studi penelitian kepustakaan sebagai cara pengumpulan data yang akan dianalisis secara kualitatif sebagai bentuk hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan tentang sahnya pelaksanaan pelepasan hak penguasaan atas tanah Komplek Pertokoan Jalan Gajah Mada Kota Pekalongan dari PT KAI kepada Pemerintah Kota Pekalongan dan dari Pemerintah Kota Pekalongan kepada PT Garuda Dua berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu dan sahnya kedudukan pemegang Hak Guna Bangunan Nomor: 00138/Bendankergon atas tanah Komplek Pertokoan Jalan Gajah Mada Kota Pekalongan yang dahulu dikuasai oleh PT KAI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Indonesia.
Recommended Citation
Halimana, Nico Rexhan
(2025)
"Kedudukan Pemegang Hak Guna Bangunan Pada Komplek Pertokoan Jalan Gajah Mada Kota Pekalongan Terkait Sengketa Kepemilikan Dengan Pt. Kereta Api Indonesia (Studi Kasus: Catatan Dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00138/BENDANKERGON),"
Indonesian Notary: Vol. 7:
Iss.
1, Article 2.
DOI: 10.21143/notary.vol7.no1.19
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol7/iss1/2
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons