"Keabsahan Perjanjian Perkawinan Yang Dicatatkan Debitor Setelah " by Nadira Ratunanda Wirjono
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini mengkaji keabsahan perjanjian perkawinan yang dicatatkan debitor setelah dinyatakan pailit berdasarkan analisis dari beberapa putusan-putusan pengadilan. Fokus utama penelitian ini adalah analisis perubahan regulasi pencatatan perjanjian perkawinan pasca berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015, serta kekuatan mengikatnya perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum debitor dinyatakan pailit namun belum dicatatkan terhadap kreditur yang mengajukan permohonan pailit. Untuk itu, penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, dimana analisis dilakukan terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 894 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, putusan Mahkamah Agung Nomor 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019, dan putusan Mahkamah Agung Nomor 562 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 dalam bentuk penelitian studi pustaka yang menggunakan data-data sekunder, yakni dari berbagai bahan hukum yang relevan dengan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan yang dicatatkan setelah debitor dinyatakan pailit hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga, khususnya kreditor. Selain itu, perjanjian yang tidak dicatatkan sebelum pailit dapat mengakibatkan harta istri atau suami debitor menjadi bagian dari boedel pailit.

Share

COinS