"Analisis Pelampauan Jangka Waktu Perjanjian Sewa Menyewa yang Dibuat B" by Syafa Nissa Amanda
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perjanjian sekunder atau perjanjian yang dibuat berdasarkan perjanjian induk atau utama harus sejalan dan tidak bertentangan satu sama lain. Suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Penelitian ini membahas mengenai bagaimana pengaturan dan penerapan perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah dan juga membahas bagaimana kedudukan perjanjian sewa menyewa yang dibuat berdasarkan perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah. Penelitian ini menggunakan metode penilitian doktrinal, dengan tipe penelitian eksplanatoris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan simpulan bahwa ketentuan pelaksanaan Bangun Guna Serah atas aset milik pemerintah daerah telah diatur di beberapa ketentuan perundang-undangan, akan tetapi dalam penerapannya masih ditemukan persoalan belum terdapat kewajiban terhadap pemerintah daerah untuk turut terlibat aktif atas pembentukan perjanjian yang dilakukan oleh badan usaha yang mengelola aset milik pemerintah dengan dengan pihak ketiga. Kedudukan perjanjian sewa menyewa antara PT HKM dan PT SPS merupakan perjanjian sekunder yang dibuat berdasarkan perjanjian induk yaitu perjanjian Bangun Guna Serah antara PT HKM dengan Pemerintah Kota Balikpapan, dan telah melanggar syarat objektif dari suatu syarat sah perjanjian dikarenakan adanya keterlampuan jangka waktu perjanjian sewa menyewa dari perjanjian Bangun Guna Serah antara PT HKM dan Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga perjanjian batal demi hukum.

Share

COinS