"Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Tidak Menindaklanjuti P" by Shanea Gabrielle
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penyaluran dana pinjaman yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) kepada debitor harus disertai dengan jaminan berupa tanah dan bangunan yang telah diikat dengan Hak Tanggungan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. Hal tersebut dimaksudkan sebagai tindakan mitigasi risiko bagi PPSP untuk mencegah timbulnya kemacetan pembayaran pinjaman oleh debitor yang semestinya dengan didasarkan oleh iktikad baik. Melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), PPSP sebagai penyalur pinjaman semestinya mendapatkan kepastian hukum akan adanya jaminan Hak Tanggungan untuk dapat dilakukannya pelelangan atas tanah yang dijadikan objek jaminan. Penelitian ini menganalisis mengenai kedudukan hak atas tanah yang dijadikan jaminan Hak Tanggungan tanpa diikat dengan APHT sehubungan dengan penyaluran dana pinjaman yang diberikan oleh PPSP dan tanggung jawab PPAT yang tidak menindaklanjuti pembuatan APHT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1097/Pdt.G/2020/PN.Dps. Penelitian hukum doktrinal ini dilakukan melalui studi kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dapat dinyatakan bahwa kedudukan hak atas tanah yang dijadikan jaminan Hak Tanggungan tanpa diikat dengan APHT sehubungan dengan penyaluran dana pinjaman yang diberikan oleh PPSP adalah tanah tersebut tidak menjadi jaminan atas dana pinjaman yang diberikan oleh PPSP karena perjanjian pembiayaan yang hanya diikat dengan SKMHT belum melahirkan Hak Tanggungan. Adapun PPAT yang tidak menindaklanjuti pembuatan SKMHT menjadi APHT dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata, administratif dan Kode Etik. PPSP sebaiknya mempertimbangkan beberapa Langkah mitigasi risiko terlebih dahulu sebelum mencairkan dana pinjaman kepada debitor

Share

COinS