Indonesian Notary
Abstract
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 60 ayat (1) huruf b PP No. 35 tahun 2023 tersebut, notaris wajib untuk melaporkan perjanjian pengikatan jual beli kepada Kepala Daerah, namun, pada pelaksanaannya dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris notaris wajib untuk menjaga kerahasiaan isi akta. Hal tersebut, menimbulkan adanya disharmonisasi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penerapan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap kewajiban pelaporan Perjanjian Pengikatan Jual kepada Badan Pendapatan Daerah karena terdapat konsekuensi yang diterima notaris apabila terjadi pelanggaran jabatan. Bentuk penelitian yang digunakan untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta wawancara dengan narasumber terkait. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme pelaporan dilakukan dengan bentuk rekapan tanggal, data para pihak serta nilai transaksi. Hal ini, menyebabkan pertentangan serta dilema dengan kewajiban notaris untuk menjaga kerahasiaan isi akta sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris
Recommended Citation
Faadhilah, Saarah
(2024)
"Penerapan PP NO. 35 TAHUN 2023 Mengenai Kewajiban Yang Dilematis Bagi Notaris Melaporkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kepada Badan Pendapatan Daerah,"
Indonesian Notary: Vol. 6:
Iss.
4, Article 6.
DOI: 10.21143/notary.vol6.no4.89
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol6/iss4/6
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons