"Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bekas Hak Milik Adat y" by Ilma Zhafirah Albar
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat sudah sepatutnya dianggap sebagai alat pembuktian berkekuatan hukum kuat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”), serta dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pendaftaran Tanah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai ketentuan hukum dalam penyertifikatan tanah bekas hak milik adat yang diperoleh melalui pewarisan dan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut terkait status kepemilikan tanah bekas hak milik adat yang telah disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik. Penelitian ini berupa penelitian doktrinal dengan tipologi penelitain preskriptif berdasarkan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini dijelaskan bahwa setelah berlakunya UUPA, setiap bidang tanah bekas hak milik adat harus dilakukan pendaftaran dalam rangka tunduk pada ketentuan hukum, serta untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Tanah adat yang diperoleh melalui pewarisan harus didahului dengan pembuatan keterangan waris dan prosedur waris. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut juga belum menerapkan Pasal 19 UUPA secara maksimal, dikarenakan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sesuai dengan prosedur hukum oleh USH beserta ahli waris lainnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum

Share

COinS