"Perjanjian Kawin Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Namun Tidak Didaftarka" by Chantiqa Dwi Ayudhia C
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perjanjian Kawin yang dibuat pada saat atau sebelum perkawinan oleh calon pasangan suami istri mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan disahkan pegawai pencatat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan Tahun 1974. Pendaftaran tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pemenuhan syarat publisitas agar pihak ketiga dapat tunduk ke dalam isi perjanjian kawin yang dibuat. Penelitian ini menganalisis terkait Akta Perjanjian Kawin yang dijadikan dasar seorang istri melakukan perbuatan jual beli sepihak tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suaminya terhadap aset SHM 2233/Rejosari yang diperoleh sepanjang perkawinan kepada pihak ketiga dalam kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor 50/PDT/2021/PT Smg namun faktanya perjanjian kawin tersebut tidak pernah didaftarkan ke Dukcapil oleh para pihak maupun notaris. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat disampaikan bahwa Akta Perjanjian Kawin yang tidak pernah didaftarkan ke Dukcapil tidak dapat dijadikan dasar seorang istri melakukan perbuatan jual beli dengan pihak ketiga karena dianggap perjanjian tersebut tidak pernah berlaku dan perbuatan jual beli tersebut dapat batal demi hukum karena syarat perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata dalam Akta Jual Beli tersebut tidak terpenuhi.

Share

COinS