Indonesian Notary
Abstract
Otorita Batam sebagai pihak yang memperoleh hak pengelolaan berdasarkan Keputusan Presiden tetap wajib untuk mendaftarkan hak pengelolaannya pada Kantor Pertanahan Kota Batam yang kemudian menghasilkan Sertipikat Hak Pengelolaan sebagai bukti sah kepemilikan atas tanahnya. Sertipikat ini yang kemudian memberikan wewenang kepada Otorita Batam untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga serta menerima uang pemasukan/ganti rugi dan uang wajib tahunan. Permasalahan dalam analisa ini mengenai kedudukan izin alokasi lahan yang diberikan oleh Otorita Batam dan status Sertipikat Hak Guna Bangunan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor: 12/G/2020/PTUN.TPI. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal dengan cara menelaah kasus dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Simpulan dari pembahasan ini adalah sikap Otorita Batam dalam memberikan izin alokasi kepada PT. X sebelum sertipikat Hak Pengelolaan atas nama Otorita Batam terbit dapat dinilai melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kantor Pertanahan Kota Batam yang lalai dalam melaksanakan tugasnya wajib untuk mencabut, membatalkan dan menghapus objek sengketa berupa 40 (empat puluh) Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut.
Recommended Citation
Sihotang, Hanna Sonia L.
(2024)
"Kedudukan Izin Alokasi Lahan Otorita Batam (Studi Putusan Nomor 12/G/2020/PTUN.TPI),"
Indonesian Notary: Vol. 6:
Iss.
4, Article 2.
DOI: 10.21143/notary.vol6.no4.18
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol6/iss4/2
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons