"Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Akta Jual Be" by Muhammad Abimuk Primanto
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Jual beli hak atas tanah berdasarkan permohonan pengampuan yang dituangkan ke dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan permohonan pengampuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun ditemukan permohonan pengampuan yang kesaksiannya tidak lengkap karena tidak semua keluarga sedarah atau semenda yang berkaitan langsung dengan pengampuan memberikan kesaksian seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 915K/pdt/2021 di mana salah seorang anak kandung tidak dimintakan kesaksiannya. Oleh karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis tanggung jawab PPAT terhadap AJB yang dibuatnya berdasarkan pengampuan yang cacat hukum karena tidak lengkapnya kesaksian dari keluarga sedarah atau semenda. Selain itu juga menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan keabsahan AJB yang dibuat oleh PPAT berdasarkan pengampuan yang cacat hukum. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal dengan mengumpulkan data sekunder. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa PPAT dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif dan perdata karena melanggar syarat formil dan materil jual beli tanah, dalam hal ini adalah hak dari anak kandung yang tidak dimintakan kesaksiannya terkait pengampuannya. Adapun pertimbangan hakim yang memutuskan bahwa AJB dinyatakan batal karena akta tersebut tidak memenuhi salah satu syarat subjektif dan objektif dalam perjanjian.

Share

COinS