Indonesian Notary
Abstract
Pengangkatan Anak atau Adopsi dapat dilaksanakan melalui Akta Notaris maupun secara Hukum Adat yang diakui keberadaannya oleh Konstitusi Republik Indonesia. yang pada akhirnya diajukan untuk mendapatkan penetapan pengadilan dalam rangka Akta Notaris kemudian dipergunakan untuk menjadi alat bukti untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, terdapat kasus pengangkatan anak melalui Akta Notaris yang melanggar hukum adat. Untuk itu, penulis melakukan penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah doktrinal yaitu dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum melalui studi kepustakaan, mengelompokan lalu memilahnya. Selanjutnya, data tersebut dikelompokkan, dipilah, dan diinterpretasi. Kemudian, penulis menganalisisnya dan menuliskannya dalam penelitan ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap Akta Adopsi yang melanggar Hukum Adat Batak berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 324/PDT/2020/PT MDN adalah batal demi hukum. Dengan demikian, saran yang dapat Penulis berikan adalah dalam memutuskan suatu perkara Hakim hendaknya lebih memperhatikan Hukum Adat yang ada di Indonesia khususnya Hukum Adat Batak karena keberadaan Hukum Adat diakuin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia yakni Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 pada ketentuan Pasal 18 B ayat 2 yakni Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
Recommended Citation
Kusuma, M Kevin Veda
(2024)
"Akibat Hukum Akta Adopsi Yang Melanggar Hukum Adat (Studi Kasus Marga P Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 324/PDT/2020/PT MDN),"
Indonesian Notary: Vol. 6:
Iss.
3, Article 6.
DOI: 10.21143/notary.vol6 .no3.99
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol6/iss3/6
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons