Indonesian Notary
Abstract
Pengangkatan dewan komisaris perseroan haruslah mendapat persetujuan dari calon komisaris terkait sebelum pengangkatannya. Nyonya JT diangkat menjadi komisaris perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), yang mana pengangkatan tersebut dilakukan tanpa persetujuannya dan Nyonya JT tidak pernah pula dikirimkan hasil dari RUPS LB mengenai pengangkatannya. Hasil dari RUPS LB tersebut yang berupa akta Notaris yang dibuat oleh Notaris A, dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga terbitlah SK Kemenkumham yang mencantumkan nama Nyonya JT sebagai komisaris perseroan, yang otomatis membebankan tanggung jawab dan kewajiban atas hal yang tidak pernah disetujui oleh Nyonya JT. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah berupa pengangkatan dewan komisaris Perseroan yang dilakukan tanpa persetujuan berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta beserta peran serta tanggung jawab Notaris berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor: 15/Pts.Mj.PWN.PROV.DKIJAKARTA/XII/2022. Penelitian ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dengan menganalisis objek hukum berupa peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pengangkatan komisaris perseroan tidak tepat atau tidak sesuai, karena pengangkatan komisaris perseroan harus mendapat persetujuan dari pihak terkait sebelum pengangkatannya. Peran dan tanggung jawab Notaris berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor: 15/Pts.Mj.PWN.PROV.DKIJAKARTA/XII/2022 telah terpenuhi dengan sempurna karena Notaris A sebagai Notaris tidaklah bertanggung jawab atas kebenaran materil mengenai pengangkatan Nyonya JT.
Recommended Citation
Fiqannawati, Jasmine Adhisty
(2024)
"Analisis Yuridis Pengangkatan Dewan Komisaris Perseroan Tanpa Persetujuan Dan Pemberitahuan Kepada Calon Dewan Komisaris(Studi Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Dki Jakarta Nomor: 15/PTS.MJ.PWN.PROV.DKIJAKARTA/XII/2022,"
Indonesian Notary: Vol. 6:
Iss.
3, Article 5.
DOI: 10.21143/notary.vol6 .no3.81
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol6/iss3/5
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons