Indonesian Notary
Abstract
Ar1kel ini membahas mengenai perlindungan hukum pembeli berik1kad baik terhadap pemalsuan Akta Kuasa Menjual yang melibatkan notaris dalam transaksi jual beli tanah pada putusan MA No. 1209/K/Pid/2022. Transaksi jual beli tanah dalam kasus putusan ini didasari oleh kuasa menjual yang dipalsukan oleh notaris kemudian dijual oleh pihak yang bukan pemilik sebenarnya kepada pihak lain. Akta kuasa menjual yang dipalsukan dijadikan dasar oleh pihak yang bukan pemilik sebenarnya untuk melakukan jual beli kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sebenarnya, transaksi jual beli ini berakibat kerugian pada pemilik hak atas tanah dan pembeli berik1kad baik. Peneli1an ini menggunakan metode peneli1an hukum doktrinal dan menggunakan data sekunder dengan 1pologi peneli1an deskrip1f anali1s dengan metode analisis data kualita1f. Hasil peneli1an ini dijelaskan bahwa Kuasa Menjual pada Putusan MA No. 1209/K/PID/2022 dapat bersifat batal demi hukum karena 1dak terpenuhinya syarat objek1f dalam syarat sah perjanjian dan 1dak adanya ik1kad baik dari proses jual beli yang dilakukan, sehingga kepemilikan tanah dapat menjadi atas nama pemilik sebelumnya, dikarenakan objek tanah dijual oleh pihak yang bukan pemilik sebenarnya, dan pembeli 1dak mengetahui objek tanah tersebut masih dalam sengketa pada saat proses jual beli dilaksanakan. Perlindungan hukum harus diberikan kepada pembeli berik1kad baik sekalipun diketahui penjual merupakan orang yang 1dak berhak atas objek tanah.
Recommended Citation
Raihan, Iqbal Raihan
(2024)
"Perlindungan Hukum Pembeli Beriktikad Baik Terhadap Pemalsuan Akta Kuasa Menjual Yang Melibatkan Notaris Dalam Transaksi Jualbeli Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1209 K/PID/2022),"
Indonesian Notary: Vol. 6:
Iss.
3, Article 4.
DOI: 10.21143/notary.vol6.no3.59
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol6/iss3/4
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons