"Penghidupan Kembali Perseroan Terbatas Yang Telah DibubarkanKetika Mas" by Alvian Reyza Fuady
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai permasalahan hukum terhadap keabsahan dari tindakan Perseroan yang meminta penetapan terkait penghidupan kembali Perseroan Terbatas yang sedang dalam proses pembubaran atau dalam proses likuidasi dan pemenuhan kriteria penghidupan kembali pembubaran Perseroan Terbatas melalui Keputusan Sirkuler (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Luwuk 24/Pdt.P/2022/PN Lwk tanggal 28 April 2022) Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktrinal dengan menggunakan data sekunder. Setelah dibubarkan, perseroan terbatas tidak dapat melakukan kegiatan usahanya atau tindakan hukum lainnya kecuali untuk kepentingan likuidasi atau pemberesan, menurut Pasal 142 ayat (2) huruf b UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam keputusan Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor perkara 24/Pdt.P/2022/PN Lwk, disebutkan bahwa pemohon meminta pengesahan tindakan hukum untuk membatalkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memutuskan untuk membubarkan Perseroan terbatas dengan Keputusan Sirkuler, yang menyebabkan perseroan terbatas kembali beroperasi. Permohonan tersebut diputuskan oleh hakim dengan isi penetapan yang sah secara hukum. Kesimpulannya adalah bahwa selama seluruh pemegang saham menyetujui untuk membatalkan pembubaran perusahaan, karena perusahaan masih dalam likuidasi dan telah diputuskan oleh pengadilan dan harus dilakukan melalui Keputusan sirkuler. Sehingga, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas harus diubah untuk menambahkan peraturan prosedural yang diperlukan untuk proses pembatalan

Share

COinS