"Perjanjian Pinjam Nama Warga Negara Asing Dengan Objek Hak Atas Tanah " by Alvi Azzahra Putri N
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Hukum pertanahan nasional melarang pemindahan hak milik atas tanah kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk melalui perjanjian pinjam nama, sesuai Pasal 21 ayat (1) UUPA. Ini membahas kedudukan kepemilikan hak atas tanah oleh WNA dalam Pranata Hukum Nasional dan upaya hukum penyelesaiannya berdasarkan kasus putusan PN Denpasar Nomor 1138/Pdt.G/2020/PN.Dps. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee yang bertujuan mengalihkan kepemilikan tanah kepada WNA batal demi hukum karena bertentangan dengan hukum nasional. Upaya hukum yang ditempuh adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena Majelis Hakim keliru menetapkan pasal 570 KUHPerdata sebagai dasar gugatan tidak dapat diterima (NO). Jual beli tanah dalam kasus ini seharusnya batal demi hukum, termasuk PPJB, Akta Kuasa Menjual, dan AJB. Saran dari penelitian ini adalah pemerintah dan aparat hukum perlu memperhatikan praktik perjanjian pinjam nama (nominee agreement) untuk melindungi nilai-nilai dalam peraturan agraria. Selain itu, notaris harus menjalankan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUJN dan kode etik profesi.

Share

COinS