•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perkawinan yang tidak dicatatkan berdampak pada tidak jelasnya status perkawinan melalui bukti autentik dari perkawinan, sehingga berdampak pada status hukum seorang anak. Untuk itu penelitian ini membahas permasalahan terkait analisis kedudukan hukum ahli waris yang perkawinannya tidak dicatatkan dan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3073 K/Pdt/2019). Penelitian hukum doktrinal ini, mengkaji objek hukum dalam konsepnya sebagai peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Objek hukum yang diteliti tersebut dikumpulkan melalui studi dokumen dalam bentuk bahan-bahan hukum, baik primer dan sekunder, yang selanjutnya dianalisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka dapat dijelaskan sebagai berikut: Perkawinan yang tidak dicatatkan sesuai peraturan yang berlaku di hadapan pegawai Kantor Catatan Sipil, maka akan sulit membuktikan adanya perkawinan tersebut. Hal ini akan berdampak terhadap kedudukan istri dan anak yang lemah di mata hukum dan anak tersebut akan menjadi anak luar kawin dan memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja. Tanpa adanya bukti yang kuat akibat dari perkawinan yang tidak dicatatkan maka perkawinan TSH dan Alm. SD dianggap tidak pernah terjadi, sehingga menurut kententuan hukum waris perdata barat yang berhak sebagai ahli waris sesuai pasal 856 KUHPer dari Alm. SD adalah ahli waris Golongan II yakni orang tua dan saudara-saudara Pewaris.

Share

COinS