•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus menjalankan jabatannya dengan penuh tanggung jawab dan disertai itikad baik. Saat ini banyak Notaris dan PPAT yang membuat akta tanpa disertai itikad baik, contohnya Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT tanpa adanya pembayaran dan pengalihan fisik yang menjadi syarat adanya jual beli hak atas tanah dan surat kuasa menjual yang dibuat mengandung unsur mutlak dengan tujuan untuk menyelundupkan hukum. Penelitian ini membahas dan menganalisis bagaimana keabsahan akta jual beli dan surat kuasa menjual serta pertanggungjawaban Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas peralihan hak atas tanah tanpa itikad baik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal dengan penelitian deskriptif. Akta Jual Beli dan Surat Kuasa Menjual yang dibuat oleh Notaris dan PPAT tanpa itikad baik adalah tidak sah karena tidak memenuhi prinsip, syarat jual beli hak atas tanah dan perjanjian serta bertentangan dengan Instruksi Menteri dalam negeri nomor 14 Tahun 1982, sehingga batal demi hukum dan mengakibatkan akta peralihan hak yang terjadi setelahnya batal demi hukum. PPAT dan Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata berdasarkan prinsip tanggung jawab karena adanya kesalahan, administratif, serta pidana.

Share

COinS