•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penerapan sistem publikasi negatif bertendensi positif di Indonesia sering kali menimbulkan masalah hukum, seperti sengketa pertanahan, tumpang tindihnya tanah bekas milik adat, konflik pertanahan antara pemerintah dengan swasta, ataupun konflik pertanahan antara pemerintah dengan masyarakat. Beda halnya dengan negara lain, di negara Australia misalnya, sertipikat hak atas tanah di sana merupakan alat bukti yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak. Hal ini disebabkan Australia menganut sistem Torrens dalam pendaftaran tanahnya. Dengan sistem ini, tidak dimungkinkan dilakukan pengubahan, kecuali apabila sertipikat yang dihasilkan tersebut diperoleh dengan cara pemalsuan atau dengan penipuan. Penelitian menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian bahwa penerapan sistem publikasi positif di Indonesia perlu untuk segera dilakukan guna dapat menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, namun tetap harus melalui berbagai macam penyesuaian dan persiapan, seperti halnya sumber daya manusia dan teknologi yang akan diterapkan dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia ke depannya.

Share

COinS