•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pemberian Hak Tanggungan harus dilakukan oleh orang yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hak atas tanah. Apabila terdapat keterangan palsu yang dilakukan oleh para pihak seharusnya perjanjian dapat dibatalkan. Notaris/PPAT perlu memastikan data yang diberikan oleh para pihak adalah benar dan sesuai dengan yang menghadap. Kebenaran identitas penghadap dilihat dari KTP asli yang dibawa oleh penghadap. Sama halnya dengan sertipikat tanah yang harus diperlihatkan adalah asli sertipikat. Dokumen asli yang diberikan oleh para penghadap merupakan bentuk kewajiban Notaris/PPAT untuk memastikan kebenaran formil. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan tipologi penelitian berbentuk preskriptif yang merupakan penelitian dengan memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut, data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Hak Tanggungan tetap berlaku dengan adanya cacat hukum didalamnya. Cacat hukum tersebut berupa keterangan palsu yang dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Akibatnya, keterangan palsu tersebut melanggar syarat subjektif Pasal 1320 KUHPerdata dan terhadap kedudukan kreditur sebagai pemegang hak tanggungan yang beritikad baik dan harus dilindungi telah melaksanakan prestasinya dan berhak menerima jaminan yang diberikan oleh debitur sebagai hak tanggungan.

Share

COinS