Indonesian Notary
Abstract
Notaris memiliki kewajiban untuk membacakan akta yang dibuatnya di hadapan para penghadap berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Namun pada kenyataan masih saja ditemui notaris yang tidak menjalankan kewajiban pembacaan akta yang dibuatnya tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, dengan data sekunder yang terbagi menjadi 3 (tiga) bahan hukum yakni, primer, sekunder dan tersier yang dianalisis guna menjawab rumusan masalah. Akta notaris berisi keterangan dan kehendak para penghadap, pembacaan akta notaris dalam hal ini berfungsi sebagai bentuk konfirmasi kembali kepada para penghadap apakah akta yang berisikan perjanjian tersebut dibuatnya telah sesuai dengan kehendak para pihak. Terdapat 2 (dua) simpulan hasil analisis dalam tesis ini, yang pertama adalah mengenai kesahan akta perjanjian yang tidak dibacakan notaris di hadapan para penghadap dan saksi, bahwasanya akta yang bersangkutan terdegradasi status pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan. Simpulan kedua mengenai akibat akta yang tidak dibacakan dapat berdampak kepada 3 (tiga) hal yaitu bagi akta itu sendiri, terdegradasi status pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan, dan bagi para pihak akan menimbulkan kerugian baik materiil dan imateriil, dan terakhir bagi notaris dapat menjadi dasar dituntutnya penggantian biaya, dan ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 84 UUJN.
Recommended Citation
Amalia, Thalita Reizky; Velentina, Rouli Anita; and Soroinda, Disriani Latifah
(2024)
"KESAHAN AKTA PERJANJIAN YANG TIDAK DIBACAKAN OLEH NOTARIS DI
HADAPAN PARA PIHAK DAN SAKSI SERTA AKIBAT HUKUMNYA (STUDI
PUTUSAN: PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO.235/PDT.G/2021/PN.JKT.SEL & PENGADILAN NEGERI DENPASAR NO.840/PDT.G/2020/PN.DPS),"
Indonesian Notary: Vol. 6:
Iss.
2, Article 4.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol6/iss2/4