•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini meneliti tentang suatu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan dijadikan sebagai jaminan atas perjanjian utang piutang yang kemudian menimbulkan sengketa. Hal tersebut dikarenakan adanya peralihan hak atas tanah didasarkan pada PPJB dan dilakukan secara melawan hukum. Kasus tersebut dapat dilihat dalam Putsan Mahkamah Agung Nomor 2462/K/Pdt/2019. Penelitian ini menganalisis bagaimana kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas jaminan utang piutang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2461/K/Pdt/2019 dan bagaimana Perlindungan hukum debitur selaku Pemberi jaminan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2461/K/Pdt/2019. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan menggunakan data sekunder pengumpulan data dengan cara melakukan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif dan akan menghasilkan penelitian yang deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis data, PPJB dalam hal dia sebagai jaminan maka dapat batal demi hukum selain itu apabila debitur wanprestasi, maka hak atas tanah yang dijaminkan itu tidak bisa serta merta beralih menjadi atas nama kreditur.

Share

COinS