Indonesian Notary
Abstract
Tulisan ini menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap WNA dalam kasus penyalahgunaan dana investasi. Jenis dan skala investasi yang ada sangat beragam, begitu pula dengan hak-hak atas tanah berdasarkan kewarganegaraan yang dimiliki tiap WNA. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah analisis perlindungan hukum terhadap WNA dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 173/Pid.B/2021/PN Mtr dan praktik perlindungan hukum atas dana investasi yang seharusnya diberikan atas kasus serupa di masa yang akan datang. Untuk menjawab masalah tersebut penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan kasus dan tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil analisis penelitian adalah agar WNA yang dirugikan dapat mendapatkan ganti rugi maka penyelesaian masalah dilakukan secara perdata. Penyelesaian dengan pidana tidak memiliki fokus untuk mengembalikan kerugian dan bentuk restorasi hak yang serupa dengan kasus lain tidak semata-mata dapat langsung mengembalikan hak ekonomis WNA. Perlindungan hak yang dapat diberikan kepada investor WNA untuk kasus serupa di masa mendatang perlu melibatkan seluruh pihak yang terkait. Bagi investor WNA diharapkan para investor dapat melakukan riset secara mandiri dan melakukan konsultasi hukum, bagi notaris dapat memberikan penyuluhan, dan bagi Pemerintah dapat membuat aplikasi atau situs untuk membekali calon investor WNA dan dapat dilakukan optimalisasi hukum dengan dibuatnya peraturan mengenai investasi nominee.
Recommended Citation
Thioris, Tamara Ratnasari and Naibaho, Nathalina
(2024)
"Perlindungan Hukum Terhadap WNA Dalam Kasus Penyalahgunaan
Dana Investasi (Studi Putusan Nomor 173/Pid.B/2021/PN Mtr),"
Indonesian Notary: Vol. 6:
Iss.
2, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol6/iss2/2