•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

The Land Utilization Agreement between the Surabaya City Government and PT. Maspion involves the Right to Manage (HPL) and Building Rights (HGB). After the expiration of the HGB ownership period, PT. Maspion applied for an extension, but its request was rejected by the Surabaya City Government. Despite the rejection, PT. Maspion continued to use the land, leading to disagreement with the Surabaya City Government. The Surabaya City Government argued that PT. Maspion did not fulfill its obligation to return the land after the HGB expired, while PT. Maspion deemed the rejection unacceptable. This case raises issues regarding the prioritized use of HGB by the holder over land with expired HPL. Supreme Court Decision Number 1994/Pdt/2020 serves as a reference in analyzing legal protection for HGB holders over HPL-expired land. This research employs the doctrinal legal method with legislative, conceptual, and case approaches, supported by primary and secondary legal materials. In the context of expired HGB holders, their priority rights must be considered for restoration, as long as the land is not utilized by the HPL holder. Thus, this study focuses on legal analysis regarding the protection of HGB holders in the context of land that has expired in terms of management rights.

Bahasa Abstract

Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT. Maspion melibatkan Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Setelah berakhirnya masa kepemilikan HGB, PT. Maspion mengajukan perpanjangan, tetapi permohonannya ditolak oleh Pemerintah Kota Surabaya. Meski ditolak, PT. Maspion tetap menggunakan tanah tersebut, menyebabkan ketidaksetujuan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Pihak Pemerintah Kota Surabaya menilai bahwa PT. Maspion tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan tanah setelah HGB berakhir, sementara PT. Maspion menganggap penolakan tersebut tidak dapat diterima. Kasus ini menghadirkan permasalahan terkait penggunaan hak prioritas pemegang HGB di atas tanah HPL yang habis masa berlakunya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1994/Pdt/2020 menjadi acuan dalam menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang HGB atas tanah HPL yang habis masa berlakunya. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Dalam konteks pemegang HGB yang telah berakhir, hak prioritasnya harus dipertimbangkan agar dapat kembali dimiliki, meskipun HGB telah berakhir, asalkan tanah tersebut tidak digunakan oleh pemegang HPL. Dengan demikian, penelitian ini berfokus pada analisis hukum terhadap perlindungan pemegang HGB dalam konteks tanah yang habis masa berlakunya pada hak pengelolaan.

References

Peraturan Perundang – Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, UUD 1945. LNRI Tahun 1959 No. 75, TLN No. 6845. Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960. LNRI Tahun 1960 No. 104, TLN No. 2043. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor 20 Tahun 2000. UU Nomor 20 Tahun 2000. LNRI Tahun 2000, TLN No.3988. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Peraturan Pemerintah Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah, PP Nomor 40 Tahun 1996, LN Tahun 1996. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, LNRI Tahun 1997 No. 59. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP No. 37 Tahun 1998, LNRI Tahun 1998 No. 52, TLN No. 3746. Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan, PP Nomor 112 Tahun 2000. LN No. 214 Tahun 2000, TLN No. 4031. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014. LN No. 92 Tahun 2014, TLN No. 5533. Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah,Satuan Rumah Susun,dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 18 Tahun 2021. LN No. 28 Tahun 2021, TLN No. 6630 Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan Nomor 834/Pdt.G/2018/PN Sby. PT Maspion Lawan Tris Rismaharini (2018). Pengadilan Tinggi Surabaya, Putusan Nomor 290/PDT/2019/PT SBY, PT Maspion Lawan Tris Rismaharini (2019). Mahkamah Agung, Putusan Kasasi Nomor 1994K/Pdt/2020, PT Maspion Lawan Tris Rismaharini (2022). Buku Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, cet. 9. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016. Arianto, Tjahjo, Haryo Budhiawan, Dwi Wulan, Hasil Penelitian Strategis: Kajian Hukum Tentang Keberadaan Hak Prioritas Dalam Menyelesaikan Masalah Pertanahan. Yogyakarta: STPN, 2015. Enright, Christoper, Legal Technique, Austria: Federation Press, 2012. Isnaini dan Anggreni A. Lubis. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: Pustaka Prima, 2022. Kartasapoetra, G., Masalah Pertanahan di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1992. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006. Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2004. Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Malang: Setara Press, 2016. Salim, Nazir, Problem agraria, sistem masyarakat adat, dan body of knowledge ilmu agraria-pertanahan. Sleman: Among Karta, 2019. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, cet.8. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004. Artikel Baihaqi, Amir, “Kalah Banding Sengketa Persil 17, Pemkot Surabaya Kembali Gugat PT Maspion,” Detik.com, 21 April 2019, tersedia pada https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4519049/kalah-banding-sengketa-persil-17-pemkot-surabaya-kembali-gugat-pt-maspion, diakses pada 19 Juni 2023. Koloway, Bobby Constantine, “Sengketa Diakhiri Kejati, PT Maspion Serahkan Lahan Pemuda 17 untuk Kepentingan Warga Surabaya,” Surya.co.id, 26 Januari 2022, tersedia pada https://surabaya.tribunnews.com/2022/01/26/sengketa-diakhiri-kejati-pt-maspion-serahkan-lahan-pemuda-17-untuk-kepentingan-warga-surabaya ,diakses pada 20 Juni 2023. Mujiburohman, Dian Aries. “Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak yang Telah Berakhir”, Bhumi. Vol. 2 No. 2, (2016). Sitorus, Oloan, “Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria (Studi Awal Terhadap Konsep Hak Atas Tanah dan Izin Usaha Pertambangan), Bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 02 No.1, Mei (2016). Subandi, Paulus, “Kedudukan Hak Pengelolaan Atas Tanah Menurut Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945”, Yure Humano, Vol. 2 No. 2, (2017). Tesis Purwaningtyas, Shinta Mareti, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perpanjangan Hak Guna Bangunan Bersama di Atas Tanah Hak Pengelolaan di Rumah Susun Klender”, Tesis Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2011. Disertasi NI, Laurentius, “Hak Prioritas Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan”, Disertasi Magister Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2019.

Share

COinS