Indonesian Notary
Abstract
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan perubahannya dengan menggunakan akta autentik membutuhkan identitas pendiri, pemegang saham, direksi, anggota dewan komisaris guna menjamin kepastian hukum. Terdapat penggunaaan identitas palsu dalam pembuatan akta pendirian sebagaimana ditemukan di Putusan Nomor 98/Pdt.G/2021/PN.Unr. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pembuatan akta pendirian PT dan akta perubahan anggaran dasar PT yang memuat identitas palsu serta menganalisis perlindungan hukum bagi Pihak Ketiga akibat pembuatan Akta Pendirian PT Dan Perubahan Anggaran Dasar PT dengan identitas palsu. Bentuk penelitian hukum ini adalah doktrinal dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data sekunder tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa penggunaan identitas palsu dalam Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perseroan Terbatas sebagaimana dalam Putusan ini telah memenuhi unsur penipuan dalam Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sehingga perjanjian dalam akta tersebut semestinya dapat dibatalkan. Namun dengan mempertimbangkan keadilan bagi Penggugat maka hakim memutuskan untuk batal demi hukum, yang berakibat Akta Pendirian dan Akta Perubahan PT tidak pernah ada dan keadaan dikembalikan seperti semula. Adapun berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dapat dijelaskan bahwa perlindungan hukum yang diberikan adalah secara preventif untuk mencegah terjadinya sengketa dan secara represif untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi.
Recommended Citation
Pratama, Rizki Rasyadan; Susetyo, Heru; and Widyawati, Sri
(2024)
"Pembuatan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Berdasarkan Identitas Palsu (Studi Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 98/Pdt.G/2021/PN.Unr),"
Indonesian Notary: Vol. 6:
No.
1, Article 7.
DOI: 10.21143/notary.vol6.no1.105
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol6/iss1/7
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons