•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pelaksanaan pembiayaan syariah dana bergulir dengan jaminan kebendaan seharusnya menjalankan Prinsip Syariah, yaitu menerapkan asas-asas Hukum Perikatan Islam. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya sengketa. Penyelesaian sengketa pembiayaan syariah melalui mekanisme litigasi dalam kenyataannya masih belum sesuai dengan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah. Hal tersebut ditunjukkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 106/Pdt.G/2021/PN Mks jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 227/Pdt/2022/PT Mks. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai akibat hukum penyelesaian sengketa dalam pembiayaan syariah dana bergulir dengan agunan deposito konvensional berdasarkan asas Ikhtiyati dan keabsahan pengikatan agunan deposito konvensional sebagai jaminan dalam pembiayaan syariah dana bergulir berdasarkan asas Sebab yang Halal. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan data sekunder melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari penyelesaian sengketa dalam pembiayaan syariah dana bergulir dengan agunan deposito konvensional yang tidak menerapkan asas Ikhtiyati adalah batal demi hukum. Hal tersebut terjadi karena baik Pengadilan Negeri Makassar maupun Pengadilan Tinggi Makassar tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Keabsahan pengikatan agunan deposito konvensional sebagai jaminan dalam pembiayaan syariah dana bergulir dapat dinyatakan tidak sah. Dasar pertimbangannya karena pembebanan terhadap deposito tersebut tidak hanya pada pokok dana melainkan juga bunga yang timbul dari penempatan dana pada deposito.

Share

COinS