"KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH OLEH PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PERJANJ" by Olivia Laksmono, Sonyendah Retnaningsih et al.
  •  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini difokuskan mengenai bagaimana kepemilikan hak atas tanah oleh perseroan terbatas berdasarkan perjanjian pinjam nama yang dituangkan dalam bentuk akta pernyataan, dan akibat hukum dari akta pernyataan yang mengandung perjanjian pinjam nama terhadap akta jual beli tanah yang dibuat sebelumnya. Penelitian ini berbentuk doktrinal, yang dilakukan dengan mengumpulkan data melalui studi dokumen, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 153/Pdt/2022/Pt Smr., perjanjian pinjam nama digunakan oleh PT DM untuk memungkinkan pihaknya untuk dapat secara tidak langsung menjadi pemilik dari tanah hak milik, serta untuk menghindari pajak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Kepemilikan hak atas tanah oleh perseroan terbatas berdasarkan perjanjian pinjam nama yang dituangkan dalam bentuk akta pernyataan adalah tidak sah; dan 2) Akibat hukum dari akta pernyataan yang mengandung perjanjian pinjam nama terhadap akta jual beli hak atas tanah yang dibuat sebelumnya adalah mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga akta jual beli tersebut seharusnya batal demi hukum.

Share

COinS