Indonesian Notary
Abstract
Tesis ini menganalisis pembuatan dan pendaftaran Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) atas surat wasiat yang dibuat oleh WNI di luar negeri. Analisis ini dilakukan terhadap studi kasus Tuan SYS yang membuat surat wasiatnya di Negara Bagian Texas yang sudah dilegalisasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Negara Bagian Texas sebelum ia meninggal di Indonesia. Ahli warisnya datang ke beberapa notaris di Indonesia untuk meminta wasiat tersebut didaftarkan dan dibuatkan SKHWnya. Tesis ini menggunakan metode penelitian doktrinal dan non-doktrinal. Pasal 945 KUHPerdata dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 menunjukkan bahwa pembuatan wasiat oleh WNI di luar negeri dimungkinkan. Pewaris, ahli waris, maupun kuasanya dapat mendaftarkan wasiat tersebut melalui notaris dalam jangka 1 bulan sejak wasiat tersebut dibuat. Kemudian, notaris dapat membuat SKHWnya berdasarkan permintaan para ahli waris. Namun, berdasarkan hasil penelitian non-doktrinal, ternyata pembuatan dan pendaftaran SKHW atas wasiat yang dibuat oleh WNI tidak dimungkinkan.
Recommended Citation
Kwan, Novelia
(2024)
"Pembuatan Surat Wasiat oleh WNI di Luar Negeri (Studi Kasus Tuan SYS),"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
4, Article 8.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss4/8