•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini mengkaji perihal klausul pemilikan jaminan oleh kreditur yang merupakan salah satu klausul yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian utang piutang dan tanggung jawab hukum seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat akta jual beli berdasarkan perjanjan utang piutang yang mengandung klausul pemilikan jaminan oleh kreditur tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum doktrinal dengan tipologi penelitian preskriptif analitis, jenis data berupa data sekunder yang didukung dengan data primer, dengan alat pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumen, serta analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menujukkan, bahwa klausul pemilikan jaminan oleh kreditur tidak memenuhi syarat objektif dari suatu perjanjian yakni syarat kausa yang halal. Klausul pemilikan jaminan oleh kreditur merupakan klausul yang tidak sejalan dengan prinsip hukum jaminan dan tidak memenuhi norma keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sehingga melanggar ketertiban umum dan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Akta jual beli berdasarkan perjanjian utang piutang dengan klausul pemilikan jaminan oleh kreditur juga akan berakibat batal demi hukum. Selain itu, akta jual beli tersebut tidak memenuhi prinsip terang dan tunai. PPAT yang membuat akta jual beli tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta autentik sehingga dapat dimintakan tanggung jawab hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.

Share

COinS