•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Direksi dan Dewan Komisaris dalam penerapan prinsip fiduciary duty seharusnya memiliki itikad baik, berhati-hati serta penuh dengan tanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya. Dalam pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ PT yang memiliki rasa bertanggung jawab, sifat pembelaan diri atas pemberhentiannya seharusnya dilakukan secara pribadi tanpa dikuasakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kuasa Direksi dan Dewan Komisaris dalam menghadiri RUPS dengan agenda pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1787 K/Pdt/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan data sekunder dan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yaitu kedudukan kuasa Direksi dan Dewan Komisaris dalam menghadiri RUPS Luar Biasa dengan agenda pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris tidak sah. Karena berdasarkan Pasal 105 ayat (2) UU PT sifat pembelaan diri ini harus dilakukan langsung oleh pihak yang bersangkutan. Direksi dan Dewan Komisaris merupakan organ perseroan yang menerapkan pinsip fiduciary duty, yang bertanggung jawab penuh dalam RUPS dengan memberikan laporan pertanggungjawaban dan pengelolaan perseroan sendiri. Sehingga pembelaan atas pemberhentiannya tersebut tidak melalui seorang kuasa yang bukan sebagai pengurus internal perseroan.

Share

COinS