•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan tentang legalisasi dokumen publik elektronik berdasarkan Konvensi Apostille, mengetahui pengaturan legalisasi dokumen publik elektronik berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan mengetahui implementasi electronic-Apostilles terhadap dokumen publik elektronik di Indonesia. Undang-undang memberikan beberapa penjelasan mengenai legalisasi. Legalisasi dalam penelitian ini ditujukan kepada dokumen publik yang akan dilakukan proses legalisasi atau pengesahan berdasarkan Konvensi Apostille. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Dimana penelitian hukum doktrinal menggunakan penelitian kepustakaan ataupun studi dokumen-dokumen yang ditujukan kepada peraturan yang bersifat tertulis atau bahan hukum lainnya. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini legalisasi Apostille terhadap dokumen publik berbentuk elektronik dapat merujuk kepada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik, serta ketentuan dalam e-APP. Adapun belum terlaksananya e-APP di Indonesia, dengan ini legalisasi berdasarkan Konvensi Apostille terhadap dokumen publik dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengimplementasikannya secara elektronik.

Share

COinS