Indonesian Notary
Abstract
Temporary PPAT is an automatically appointed position of a Sub-District Head to carry out the duties of a PPAT in making deeds in the area of his Government position if there are not enough PPATs in the area. The difference in competence with a Notarial PPAT makes the quality of Temporary PPAT questionable. The fulfillment of the formation of a PPAT in an area is also not a consideration in the appointment of a Temporary PPAT, as is the case in Tangerang Regency. This is the subject matter of this research, namely the comparison of the competencies possessed by Temporary PPAT with Notarial PPAT and the urgency of appointing Temporary PPAT in areas where there are already many Notarial PPAT. The research method used is doctrinal with prescriptive research typology that uses secondary data supported by primary data. The analysis used is qualitative with the result is, namely the differences in competencies possessed by Temporary PPAT and Notary PPAT in terms of education and training provided. Regarding the existence of Temporary PPAT in Tangerang Regency, it should not be an urgency because in some areas there are already many PPAT spread out, which makes Temporary PPAT here less necessary.
Bahasa Abstract
PPAT Sementara merupakan jabatan yang ditunjuk secara otomatis dari seorang Camat untuk melaksanakan tugas seorang PPAT dalam membuat akta di wilayah jabatan Pemerintahannya apabila di daerah tersebut belum cukup terdapat PPAT. Adanya perbedaan kompetensi dengan PPAT Notaris membuat kualitas PPAT Sementara menjadi dipertanyakan. Terpenuhinya formasi PPAT di suatu wilayah pun tidak menjadi suatu pertimbangan dari penunjukan seorang PPAT Sementara, seperti halnya di Kabupaten Tangerang. Hal tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini, yakni mengenai perbandingan kompetensi yang dimiliki oleh PPAT Sementara dengan PPAT Notaris serta urgensi pengangkatan PPAT Sementara di wilayah yang sudah terdapat banyak PPAT Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan tipologi penelitian preskriptif yang menggunakan data sekunder yang didukung oleh data primer. Analisis yang digunakan kualitatif dengan hasil penelitian, yakni adanya perbedaan kompetensi yang dimiliki oleh PPAT Sementara dan PPAT Notaris yang ditinjau dari pendidikan dan pelatihan yang diberikan. Mengenai keberadaan PPAT Sementara di wilayah Kabupaten Tangerang pun seharusnya tidak menjadi urgensi karena di beberapa wilayah sudah tersebar banyak PPAT yang membuat PPAT Sementara di sini kurang diperlukan.
References
A. Peraturan Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 104. Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. UU Nomor 4 Tahun 1996. Undang-Undang Tentang Pembentukan Provinsi Banten, UU Nomor 23 Tahun 2000, LN Tahun 2000 No. 182 TLN 4010. Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No. 3 TLN No. 5491. Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 244 TLN No. 5587. Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997. LN Tahun 1997 No. 59 TLN No. 3696. Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP Nomor 37 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 52 TLN No. 3746. Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP Nomor 24 Tahun 2016. LN Tahun 2016 No. 120 TLN No. 5893. Peraturan Pemerintah Tentang Kecamatan, PP Nomor 17 Tahun 2018, LN Tahun 2018 No. 73. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tentang Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah. Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 1996. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018. BNRI Tahun 2018 No. 395. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan Dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Perka BPN Nomor 1 Tahun 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerklijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosubidio. B. Buku Adjie, Habib. (2015). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama. ____, Habib dan Sesung, Rusdianto. (2020). Tafsir, Penjelasan, dan Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: PT. Refika Aditama. Alwesius. (2019). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Cetakan ke-2. Depok: Universitas Indonesia. Harsono, Boedi. (2005) Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan. Isnaini Wahyu Utomo, Hatta. (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Kencana Prenamedia. Putra Jaya, Dwi. (2020). Hukum Kewarisan di Indonesia. Bengkulu: Zara Abadi. Mamudji, Sri. (2005). et.al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cetakan ke-1. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mertokusumo. Sudikno. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty. Muhdar, Muhamad. (2019). Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif dalam Penelitian Hukum, ed. 1. Samarinda: Mulawarman University Press. Samsaimun. (2021). Peraturan Jabatan PPAT “Pengantar Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia”, Cetakan ke-2. Bandung: Reka Cipta. Santoso, Urip. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. Supriadi. (2015). Hukum Agraria, Cetakan ke-6. Jakarta: Sinar Grafika. Tim Redaksi BIP. (2018). Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan ke-2, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer. Waskito dan Hadi Arnowo. (2019). Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia Jakarta: Kencana Prendamedia Group. C. Artikel Ilmiah Djumardin dan RR. Cahyowati. (2017). “Kewenangan Camat dan Kepala Desa sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Setelah Berlakunya UUJN.” Jurnal Notariil 2. No. 2. Hlm. 84-100. Fitria Sari, Rizki, Sa’adah, Nabiatus. (2022). “Penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara di Wilayah Kerja yang Formasi PPAT telah Terpenuhi.” Jurnal Notarius 15. No. 1. Hlm. 419-429. Gaol, Selamat Lumban. (2019). “Kedudukan dan Kekuatan Akta PPAT dalam Sistem Pembuktian Berdasarkan Hukum Tanah Nasional.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10. No. 1. Hlm. 87-117. Iryadi, Irfan. “Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara.” Jurnal Negara Hukum 11. No.1. Hlm. 1-19. Junaedi, Djajaputra Gunawan. (2022). “Tanggung Jawab PPAT Sementara dan Akibat Hukum Akta Jual Beli yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan.” Jurnal Suara Hukum 4. No. 1. Hlm. 107-136. Lukman, Fransiskus Xaverius Arsin. (2016). “Peran PPAT dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.” Jurnal IPTEK 6. No.1. Hlm. 59-82. Manthovani, Reda dan Istiqomah. (2017). “Pendaftaran Tanah di Indonesia.” Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al-Azhar Indonesia 2. No. 2. Hlm. 23-28. Mutohar Muhammad, Purnawan Amin. (2017). “Tugas dan Kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara dalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah (Studi Di Kabupaten Boyolali).” Jurnal Akta. 4 No. 4. Hlm. 527-534. Suhariono, Agus et.al. (2022). “Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah (Kajian Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif). Jurnal Notaire 5. No. 1. Hlm 17-30.
Recommended Citation
Amagadela, Gabriel; Dewi, R. Ismala; and Lukman, FX. Arsin
(2024)
"Urgensi Keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Kabupaten Tangerang Ditinjau Dari Kompetensi Yang Dimiliki,"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
1, Article 9.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss1/9