•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

This article analyzes the validity of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) held by the Company's Board of Commissioners (BoC) whose term of office has expired, as well as legal consequences of Deed Statement of Meeting Decisions (PKR) made based on the EGMS. The problem is, the Notary that make PKR Deed based on EGMS did not check the Company's Articles of Association (CAA) first before make it, considering that the term of office BoC PT KSE which held the EGMS had ended. This article was using doctrinal research methods. The results show the EGMS held by BoC PT KSE is invalid, and the legal consequences of PKR Deed based on that should be null and void. However, Verdict Number 2630 K/Pdt/2022 which has legally binding, Panel of Judges stated that PKR Deed cannot be canceled considering the lawsuit is vague and lacks parties. Notaries in making authentic deeds are required to use the principle of circumspection, by first checking the CAA before making the PKR Deed.

Bahasa Abstract

Tulisan ini menganalisis bagaimana keabsahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh Dewan Komisaris Perseroan yang telah habis masa jabatannya, serta akibat hukum terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR) yang dibuat berdasarkan RUPSLB tersebut. Permasalahan dalam penulisan ini ialah Notaris dalam membuat Akta PKR yang didasari dari RUPSLB tersebut tidak memeriksa anggaran dasar Perseroan terlebih dahulu sebelum membuatnya, mengingat masa jabatan Dewan Komisaris PT KSE yang menyelenggarakan RUPSLB tersebut telah berakhir. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa RUPSLB yang diselenggarakan oleh Dewan Komisaris PT KSE adalah tidak sah, serta akibat hukum terhadap Akta PKR yang didasari dari RUPSLB tersebut seharusnya menjadi batal demi hukum. Namun, dalam Putusan Nomor 2630 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim menyatakan Akta PKR tersebut tidaklah dibatalkan mengingat gugatannya adalah kabur dan kurang pihak. Notaris selaku pejabat umum dalam membuat akta autentik wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap Anggaran Dasar Perseroan sebelum membuat Akta PKR.

References

Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756. Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117, TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, LN Tahun 2023 No. 41, TLN No. 6856. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Putusan Pengadilan: Pengadilan Negeri Banjarbaru. Putusan No. 25/Pdt.G/2020/PN Bjb. IY melawan RIK dkk (2021). Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan Banding No. 10/PDT/2021/PT BJM. IY melawan RIK dkk (2021). Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 2630 K/Pdt/2022. IY melawan RIK dkk (2022). Buku: Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Cet. 4. Bandung: PT Refika Aditama, 2017. Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003. Alwesius. Hukum Rapat Umum Pemegang Saham dan Teknik Pembuatan Akta Risalah Rapat Dalam Berbagai Mata Acara Rapat. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022. Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata Buku III, Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 1983. Banakar, Reza dan Max Travers. Theory and Research in Socio-Legal Research. Portland: Hart Publishing, 2005. Mamudji, Sri. Et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Purba, Orinton. Petunjuk Praktis bagi RUPS, Komisaris, dan Direksi Perseroan Terbatas agar Terhindar dari Jerat Hukum. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia UI-Press, 2021. Tobing, G.H.S Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Cet. 4. s.l.: PT Gelora Aksara Pratama, 1996. Wibisana, M. R. Andri Gunawan. Et al. Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022. Artikel Ilmiah: Nisaa’Lubis, An. “Analisis Yuridis Kesalahan Materil Akta Notaris dan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.625/PDT.G/2013/PN.MDN).” Premise Law Journal. Vol. 19. (2016). Hlm. 1-19. Rizkianti, Wardani. “Akta Otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Melalui Media Telekonferensi (Mekanisme Pembuatan dan Kekuatan Pembuktiannya).” Jurnal Yuridis. Vol. 3. No. 1 (2016). Hlm. 83-98. Siagian, Devi Liana Isabella dan Agus Sardjono. “Pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Dibatalkan (Studi Kasus Putusan Tinggi Surabaya Nomor 693/PDT/2017/PT SBY).” Indonesian Notary. Vol. 2. Article. 6 (2020). Hlm. 117-139. Lain-lain dari Internet: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada: https://kbbi.web.id/notaris. Diakses pada 9 Juli 2023. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tersedia pada: https://kbbi.web.id/saksama. Diakses pada 26 September 2023. Nurwahjuni. “Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT.” HukumOnline.com, 27 April 2023. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/masa-jabatan-direksi-dan-dewan-komisaris-pt-cl4374/. Diakses pada tanggal 23 September 2023. Wawancara: Wawancara daring dengan LPH, Notaris berkedudukan di Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 30 November 2023. Wawancara dengan Mohamad Fajri Mekka Putra, Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada tanggal 27 September 2023

Share

COinS