•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

A land title certificate is a strong proof of land ownership. After the enactment of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles Regulations, proof of land ownership in Indonesia must be registered in order to obtain a certificate. Girik is only proof of payment of tax on land, not proof of ownership of land rights. To become proof of ownership of the Girik land, it must first be upgraded to a land title certificate. Girik that is not upgraded has the potential for ownership disputes, as happened in the case in the West Jakarta District Court Decision Number 386/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT., where there was a dispute over land involving the owner of the land title certificate and girik owner. In his decision the judge stated that the Right to Use Certificate Number 248/Kebon Jeruk had no binding legal force from the beginning. This research analyzes how the judge's considerations and the authority of the District Court in declaring land title certificates do not have binding legal force from the start. The research method used is the doctrinal method. The results of the research show that the Right to Use certificate Number 248/Kebon Jeruk belonging to the Directorate General of Taxes is valid according to law because it was issued by the authorized body, namely the national land agency and is proof of land ownership in accordance with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration which regulates regarding the objection period for the issuance of a Certificate of Land Rights, it has a period of up to 5 (five) years. In this case the lawsuit from the owner of Girik was filed after 28 (twenty-eight) years from the issuance of the certificate. General courts do not have the authority to declare that certificates of land rights do not have permanent legal force from the beginning as regulated in Article 11 of the Supreme Court Regulation Number 2 of 2019 concerning Guidelines for Settlement of Disputes on Government Actions and the Authority to Adjudicate Unlawful Acts by Government Agencies and/or Officials. where the authority to resolve land disputes involving the National Land Agency as the certificate issuer rests with the State Administrative Court.

Bahasa Abstract

Sertipikat Hak atas Tanah merupakan tanda bukti yang kuat untuk kepemilikan atas tanah. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bukti kepemilikan tanah di Indonesia harus didaftarkan sehingga memperoleh sertipikat. Girik hanya menjadi bukti pembayaran pajak atas tanah bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Untuk menjadi bukti kepemilikan atas tanah Girik tersebut harus ditingkatkan terlebih dahulu menjadi Sertipikat Hak atas Tanah. Girik yang tidak ditingkatkan berpotensi akan adanya sengketa kepemilikan, seperti yang terjadi pada kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 386/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT., dimana terjadi sengketa atas tanah yang melibatkan pemilik Sertipikat Hak atas Tanah dengan pemilik girik. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor 248/Kebon Jeruk tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak semula. Penelitian ini menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dan kewenangan Pengadilan Negeri dalam menyatakan Sertipikat Hak atas Tanah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak semula. Metode penelitian yang digunakan adalah metode doktrinal. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Sertipikat Hak Pakai Nomor 248/Kebon Jeruk milik Direktorat Jenderal Pajak adalah sah menurut hukum karena dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu badan pertanahan nasional serta menjadi bukti kepemilikan atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai masa keberatan atas dikeluarkannya Sertipikat Hak atas Tanah memiliki jangka waktu hingga 5 (lima) tahun. Dalam kasus ini gugatan dari pemilik Girik diajukan setelah 28 (dua puluh delapan) tahun dari penerbitan sertipikat. Peradilan umum tidak berwenang untuk menyatakan bahwa Sertipikat Hak atas Tanah tidak memiliki kekuatan hukum tetap sejak semula sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mana kewenangan menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional selaku penerbit sertipikat berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

References

A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN. 1960/No. 104, TLN No. 2043. Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 5 Tahun 1986, LN. 1986/ No.77, TLN NO.3344. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, UU No. 9 Tahun 2004, LN. 2004/ No. 35, TLN. NO. 4380. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986, UU No. 51 Tahun 2009, LN. 2009/ No. 160, TLN NO. 5079. Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, PP No. 18 Tahun 2021, LN.2021/No.28, TLN No.6630. B. PUTUSAN PENGADILAN Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Putusan No.386/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt. Ahli Waris Awi bin Siling Melawan Direktorat Jenderal Pajak, Yayasan Eka Paksi, BPN Provinsi DKI Jakarta, BPN Kota Jakarta Barat, Kantor Pelayanan PBB Kota Jakarta Barat. C. BUKU Hajati, Sri et al. “Politik Hukum Pertanahan di Indonesia”, Surabaya: Prenadamedia Grup, 2021. Muhammad, Abdul Kadir, “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992. Rasyid, Laila M dan Herinawati, “Pengantar Hukum Acara Perdata”, Sulawesi: Unimal Press, 2015. Santoso, Urip “Hukum Agraria Kajian Komprehensif”, Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2017. D. TESIS/DISERTASI Anindita, Sri Laksmi. “Valuasi Kerugian Akibat Hilangnya Nyawa Manusia Dalam Perkara Perdata.” Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Depok. 2019. E. JURNAL/ARTIKEL Susanto, Bronto DIH Jurnal Ilmu Hukum Agustus 2014, Vol 10 No. 20, hlm.79-90. F. INTERNET Wigati Pujiningrum, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1690-peran-yurisprudensi-dalam-perkara-sengketa-hak-atas-tanah-wigati-pujiningrum-s-h-m-h, diakses pada tanggal 30 September 2023.

Share

COinS