Indonesian Notary
Abstract
The implementation of Eigendom Verponding in Indonesia is still the cause of many land disputes related to conversion activities based on rights based on eigendom. In this doctrinal research, secondary data is used which comes from laws and regulations relating to land. This research analyzes the legal status of land ownership on the basis of Eigendom Verponding which has not been converted and has become land under state control and is physically controlled by the cultivator and examines the judge's decision in decision number 109 PK/Pdt/2022 regarding the evidence in the civil case. Based on the research results, it was stated that after the enactment of the UUPA, land with old rights, including land with western rights based on Eigendom Verponding, became state land and on this land land rights could be converted in accordance with what was in force in the UUPA. However, the UUPA determines the time limit for conversion of land rights and if the conversion is not carried out by that limit, the land will become land under state control so that anyone is allowed to carry out conversions or apply for rights, including cultivators. Even though a land title certificate has strong evidentiary power, in a civil court process, the judge has the right to request other evidence in order to achieve legal certainty regarding a decision.
Bahasa Abstract
Keberlakuan Eigendom Verponding di Indonesia masih banyak menjadi penyebab persengketaan tanah terkait kegiatan konversi atas alas hak dengan dasar eigendom tersebut. Pada penelitian doktrinal ini, digunakan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan. Penelitian ini menganalisis mengenai status keberlakuan kepemilikan tanah dengan dasar Eigendom Verponding yang belum dikonversi dan telah menjadi tanah dibawah kekuasaan negara yang fisiknya dikuasai oleh penggarap serta menelaah keputusan hakim dalam putusan nomor 109 PK/Pdt/2022 terkait pembuktian perkara perdata tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dinyatakan bahwa setelah berlakunya UUPA tanah dengan hak lama termasuk tanah hak barat berdasarkan Eigendom Verponding menjadi tanah negara dan atas tanah tersebut dapat dilakukan konversi hak atas tanah sesuai dengan yang berlaku dalam UUPA. Namun UUPA menentukan batas waktu konversi hak atas tanah dan apabila tidak dilakukan konversi sampai dengan batas tersebut maka tanah tersebut akan menjadi tanah dibawah kekuasaan negara sehingga siapapun diperbolehkan untuk melakukan konversi maupun permohonan hak, termasuk oleh penggarap. Meskipun sertipikat hak atas tanah memiliki kekuatan pembuktian yang kuat namun dalam suatu proses peradilan perdata, hakim mempunyai hak untuk memintakan alat bukti lainnya demi tercapainya kepastian hukum atas suatu putusan.
References
A. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU Nomor 5 Tahun 1960. LN No. 104 Tahun 1960 TLN No. 2043. Undang-Undang tentang Mahkamah Agung. UU Nomor 14 Tahun 1985. LN Tahun 1985 No. 73 TLN No. 3316. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. LN tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU Nomor 3 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 3 TLN No. 4958. Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU Nomor 48 Tahun 2009. LN No. 157 Tahun 2009 TLN No. 5076. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. UU Nomor 2 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 3 TLN No. 5941. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997. LN Tahun 1997 No. 59. Peraturan Pemerintah Tentang Hak Pengelolaan. Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. PP Nomor 18 Tahun 2021. LN Tahun 2021 Nomor 28 TLN No. 6630. Peraturan Pemerintah Tentang Penertiban dan Kawasan Terlantar. PP Nomor 20 Tahun 2021. LN Tahun 2021 No.30 TLN No. 6632. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal, Keppres Nomor 32 Tahun 1979. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek], diterjemahkan oleh R.Soebekti dan T.Tjitrosudibio. Mahkamah Agung, Putusan Kasasi, No. 934 K/Pdt/2019, AS dkk melawan HHM dkk (2019). Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali. No. 109 PK/Pdt/2022, HHM dkk melawan DEK dkk (2022). B. Buku Amal, Bakhrul. Pengantar Hukum Tanah Nasional Sejarah, Politik, dan Perkembangannya. Yogyakarta: Thafa Media, 2017. Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid 3. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2016. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017. Parlindungan, A. P. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Cet. II. Bandung: Mandar Maju, 1990. Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010. Saranaung, Fredrik Mayore,. “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”. Lex Crimen, Vol. VI/No. 1/Jan-Feb/2017. Hlm. 13-21. Sihombing, B.F. Sejarah Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003. Wahyumedia, Tim. Pedoman Resmi UUD 1945 & Perubahannya Edisi Reshuffle Kabinet Kerja Jilid II. Jakarta: PT Wahyumedia, 2016. C. Jurnal/Tesis/Disertasi Kurniawan, Iman Widi. “Analisis Yuridis Hak Eigendom Verponding Sebagai Jaminan Kebendaan”. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum. Vol.18 No.2, Bandung: 2020. Hlm. 241-264. Murni, Christiana Sri. “Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertipikat”, Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol IV, No. 2, Juni 2018. Hlm. 680-692. Ningrum, Herlina Ratna Sambawa. “Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa atas Tanah Berbasis Keadilan”. Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 1 Nomor 2, Mei-Agustus 2014. Hlm. 219-227. Sari, Devina Puspita. ”Kekuatan Pembuktian Fotokopi Surat yang Tidak Dapat Dicocokkan dengan Aslinya dalam Perkara Perdata”. Undang: Jurnal Hukum 2, No. 2 (2019), hlm. 323-352. Sutanto, Pedro. “Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Bekas Eigendom Verponding dalam Sengketa Kepemilikan Tanah”, Jurnal Dialektika Hukum, Vol. 4 No. 2 (2022). Hlm. 91-123. Weller, Gleand Maryo, Dientje Rumimpunu dan Noldy Mohede. “Studi Terhadap Kedudukan Bukti Pengakuan dan Sumpah dalam Acara Perdata”, Jurnal Lex Privatum, Vol. 9. No. 4 2021. Hlm. 25-32.
Recommended Citation
Maharani, Farah Diba and Anggoro, Teddy
(2024)
"Keberlakuan Eigendom Verponding Pada Tanah Negara Yang Penguasaan Fisiknya Dikuasai Oleh Penggarap (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109 PK/PDT/2022),"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
1, Article 4.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss1/4