Indonesian Notary
Abstract
State House disputes, especially over control of State Houses, occur due to several factors. These factors arise because of various reasons and causes. This article was prepared using doctrinal research methods. A State House is a facility that can be utilized by State Officials or Civil Servants to support housing needs in carrying out state duties. State Houses are divided into Class I, Class II and Class III State Houses, the use of which differs from one to another. The use of State Houses will be adjusted to the provisions of each status/class. Legal disputes regarding State Houses related to the use and control of State Houses can be caused by several things, including discrepancies in the period of occupancy, misunderstanding regarding state houses as objects of inheritance, irregularities in the administration of documents related to the transfer of status and rights of the State Houses, as well as the tendency for neglect slow enforcement of the law for resolving State House disputes. These factors can arise due to developments in provisions regarding Stat Houses, law enforcement that is not accordingly done on time, changes in the status of civil servants, the law enforcement towards period of occupancy that is not done on time, and the way of handling disputes which tends to be slow due to filing lawsuits at different kind of courts.
Bahasa Abstract
Sengketa Rumah Negara khususnya dalam penguasaan Rumah Negara terjadi karena beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut muncul karena alasan atau sebab yang beragam. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Rumah Negara merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh Pejabat Negara atau Pegawai Negeri untuk menunjang kebutuhan hunian dalam melaksanakan tugas negara. Rumah Negara terbagi menjadi Rumah Negara Golongan I, Golongan II, dan Golongan III yang pemanfaatannya berbeda antar satu dan lainnya. Pemanfaatan Rumah Negara yang dihuni akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing status/ golongannya. Sengketa hukum Rumah Negara terkait pemanfaatan dan penguasaan Rumah Negara dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya ketidaksesuaian jangka waktu penghunian, kekeliruan pemahaman mengenai rumah negara sebagai objek waris, ketidakteraturan tata usaha dokumen terkait pengalihan status dan hak Rumah Negara, serta kecenderungan lalai dan lambatnya penegakan hukum penyelesaian sengketa Rumah Negara. Faktor-faktor tersebut dapat timbul karena perkembangan ketentuan mengenai Rumah Negara, penegakan hukum yang tidak tepat waktu, perubahan status Pegawai Negeri, penegakan hukum terhadap jangka waktu penghunian yang tidak dilakukan tepat waktu, dan penanganan sengketa yang cenderung lambat karena pengajuan gugatan pada peradilan yang berbeda.
References
A. Peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, UUD 1945. LN Tahun 1945 No. 1 TLN No. 1. Undang-Undang Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 104 TLN No. 2043. Peraturan Pemerintah Tentang Rumah Negara, PP Nomor 40 Tahun 1994, LN Tahun 1994 No. 69 TLN No. 3573. Peraturan Pemerintah Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor 40 Tahun 1996, LN Tahun 1996 No. 58 TLN No. 3643. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. PMA Nomor 9 Tahun 1999. Peraturan Presiden Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, Perpres Nomor 11 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No. – TLN No. -. Peraturan Pemerintah Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 18 Tahun 2021, LN Tahun 2021 No. 28 TLN No. 6630. B. Buku Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2016. Hazairin. Demokrasi Pancasila. Jakarta: Bina Aksara, 1985. Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009. Santoso, Urip. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media, 2006. ___________ . Hukum Agraria : Kajian Komprehensif. Jakarta: KENCANA, 2017. ___________ . Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992. C. Artikel/ Jurnal Andari, Cicilia Putri. “Akibat Hukum Asas Pemisahan Horizontal.” Notarius Vol. 12 No. 2 (2019). Hlm. 703 - 717. Ayu, Fina. “Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif dalam Pendaftaran Tanah di Kota Semarang.” NOTARIUS Vol 13. No. 2 (2020), Hlm. 788 - 802. Bustamin, Andi. “Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6. No. 1 (Januari – April 2012), ISSN 1978 – 5186, Hlm. 1 - 10. Hasya, Ilma. “Penegakan Hukum Terhadap Penertiban Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.” Dharmasisya Vol. 1. No.1 (Maret 2021). Hlm 241 – 263. Hutagalung, Arie S. “Penerapan Lembaga “Rechtsverwerking” untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatip dalam Pendaftaran Tanah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan (Oktober – Desember 2000). Hlm 328 - 346. Kurniati, Nia. “Pengalihan Hak Rumah Negara Kepada Pegawai Negeri Dalam Penerapan Hukum Sewa-beli.” Jurnal Bina Mulia Hukum (Maret 2018). Hlm 234 – 243. Putri, Made. “Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Daerah.” Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 3. No. 2 (April 2022), ISSN 2746-5055, Hlm. 316 -320. D. Tesis/ Disertasi Widyadari, Radityas Megha. “Surat Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II dan Rumah Negara Golongan III dalam Kaitannya dengan Prosedur Kepemilikan Menurut Peraturan Perundang-Undangan.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2016. E. Putusan Pengadilan Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali, No. 318 PK/Pdt/2012. Hidayat Purbadi melawan Menteri Kepala SLTP Negeri 2 Purwokerto dan Bupati Banyumas (2012). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan No : 395/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Hamid Husain melawan Susan Kimila, Faisal Ahmad, dan Imas Fatimah (2013). Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Putusan No. 207 K/TUN/2020. Nn. Atjih Suwarsih, et al. melawan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020). Pengadilan Tinggi Semarang, Putusan Banding No. 487/Pdt/2017/PT SMG. Tuan Bedjo melawan PT. Kereta Api Indonesia (2017). F. Internet Christian, David. “Perbedaan Leasing dan Sewa-beli,” Hukum Online, 23 Agustus 2022. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-leasing-dan-sewa-beli-cl5033, diakses pada tanggal 20 Maret 2023. CNN Indonesia. “Kronologi Sengketa Kepemilikan Rumah Wanda Hamidah Vs Japto PP.” CNN, 15 Oktober 2022. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221015074354-20860856/kronologi-sengketa-kepemilikan-rumah-wanda-hamidah-vs-japto-pp, diakses pada tanggal 27 Februari 2023. Hermansyah, Agung. “Rekonstruksi Konsep Rechtsverwerking di Luar Sengketa Tanah,” Hukum Online, 28 Mei 2021. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/rekontruksi-konseprechtsverwerking-di-luar-sengketa-tanah-lt60b06161ad438, diakses pada tanggal 12 Januari 2023. Humas Kemenko Polhukam Republik Indonesia. “Menko Polhukam Soal Sengketa Tanah Antar Instansi Pemerintah: Selesaikan Secara Dialog dan Non Litigasi,” Kementerian Koordinator Bidang Pilitik, Hukum, dan Keamanan, 21 November 2022. Tersedia pada https://polkam.go.id/menko-polhukam-soal-sengketa-tanah-antar-instansi-pemerintah-selesaikan-secara-dialog-dan-non-litigasi/, diakses pada tanggal 12 Januari 2023. KOMNAS HAM. “Tangani Sengketa Rumah Negara, Komnas HAM Gandeng Kemenkeu- Bappenas,” KOMNAS HAM, 2 Desember 2020. Tersedia pada https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/12/2/1625/tangani-sengketa-rumah-negara-komnas-ham-gandeng-kemenkeu-bappenas.html, diakses pada tanggal 26 Maret 2023. Yanwardhana, Emir. “Menteri ATR : Ada 8.000 Kasus Sengketa Tanah!” CNBC Indonesia, 24 Februari 2022. Tersedia di https://www.cnbcindonesia.com/news/20220224160041-4-318095/menteri-atr-ada-8000-kasus-sengketa-tanah, diakses pada tanggal 12 Januari 2023.
Recommended Citation
Khalifa, Faiza; Parwitasari, Hendriani; and Pangaribuan, Aristo
(2024)
"Analisis Faktor-Faktor Penyebab Sengketa Hukum Rumah Negara,"
Indonesian Notary: Vol. 5:
Iss.
1, Article 3.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol5/iss1/3