•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaries are obliged to maintain the deeds they make because of the existence of official secrets. Notaries are also one of the taxpayers who must fulfill all their obligations in terms of taxation, namely in paying and reporting their taxes in the form of an Annual Tax Return. This study analyzes the obligations of notaries in relation to the secret of office in connection with tax reporting to the tax service office in 2013-2016. This research uses doctrinal research methods in terms of descriptive analysis. The results of the study that the Notary is obliged to maintain the secrets of his office, namely authentic deeds because it is a state secret and the Notary is obliged to report taxes on the deed he made because the income obtained from the deed is income and must be reported and the Tax Service Office can obtain information about the results of the deed that the Notary made from the Annual Tax Return report which the Notary is obliged to report if he does not pay and deliberately does not report then the Notary has committed a tax crime then the obligation to keep confidential is eliminated for the purposes of examination, collection and investigation of tax crimes except bank secrets.

Bahasa Abstract

Notaris berkewajiban untuk menjaga akta-akta yang dibuatnya karena adanya rahasia jabatan. Notaris juga merupakan salah satu Wajib Pajak yang harus memenuhi segala kewajibannya dalam hal perpajakan yaitu dalam pembayaran dan melaporkan pajaknya berupa Surat Pemberitahuan Tahunan. Penelitian ini menganalisis mengenai kewajiban notaris dalam kaitannya dengan rahasia jabatan sehubungan pelaporan pajak kepada kantor pelayanan pajak pada tahun 2013-2016. Penelitian ini mengunakan metode penelitian doktrinal yang ditinjau dari sudut sifatnya penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian bahwa Notaris berkewajiban untuk menjaga rahasia jabatannya yaitu akta-akta autentik karena merupakan rahasia negara serta Notaris wajib untuk melapor pajak atas akta yang dibuatnya karena pendapatan yang diperoleh dari akta tersebut merupakan penghasilan dan harus dilaporkan dan Kantor Pelayanan Pajak dapat memperoleh informasi mengenai hasil atas akta yang Notaris buat dari laporan SPT Tahunan yang dimana wajib Notaris lapor jika tidak membayar dan sengaja tidak melaporkan maka Notaris sudah melakukan tindak pidana perpajakan maka kewajiban merahasiakan ditiadakan untuk keperluan pemeriksaan, penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan kecuali rahasia bank.

References

A. Peraturan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. UU Nomor 10 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 182, TLN No. 3790. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. UU Nomor 2 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 44. Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero), 2020. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. B. Buku Budiono, Herlien. Pertanggungjawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Jakarta: Ganesha, 2003. Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997. Madmuji, Sri, et. al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Ed. 4. Yogyakarta: Liberty, 1993. Nawawi, Hadari dan Martini. Instrumen Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1992. Nurmantu, Safri. Dasar-Dasar Perpajakan. Jilid I. Jakarta: IND-HILL-CO, 1994. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 2. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2019.

Share

COinS