•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

The Board of Directors and Commissioners in applying the principle of fiduciary duty should have good faith, be careful and full of responsibility in carrying out their obligations. In the dismissal of the Board of Directors and the Board of Commissioners as organs of PT that have a sense of responsibility, the nature of self-defense for their dismissal should be carried out personally without being authorized. This research aims to analyze the position of the power of attorney of the Board of Directors and Commissioners in attending the GMS with the agenda of dismissal of the Board of Directors and Commissioners in Supreme Court Decision Number 1787 K/Pdt/2021. The research method used is doctrinal legal research using secondary data and qualitative analysis methods. The results of the research are the position of the power of attorney of the Board of Directors and Commissioners in attending the Extraordinary GMS with the agenda of dismissing the Board of Directors and Commissioners is invalid. because based on article 105 paragraph (2) of the limited liability company law, the nature of this self-defense must be carried out directly by the party concerned. The Board of Directors and Commissioners are organs of the company that apply the principle of fiduciary duty, which is fully responsible in the GMS by providing an accountability report and managing the company itself. The defense of his dismissal is not through a power of attorney who not an internal management of the company.

Bahasa Abstract

Direksi dan Dewan Komisaris dalam penerapan prinsip fiduciary duty seharusnya memiliki itikad baik, berhati-hati serta penuh dengan tanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya. Dalam pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris sebagai organ PT yang memiliki rasa bertanggung jawab, sifat pembelaan diri atas pemberhentiannya seharusnya dilakukan secara pribadi tanpa dikuasakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kuasa Direksi dan Dewan Komisaris dalam menghadiri RUPS dengan agenda pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1787 K/Pdt/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan data sekunder dan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yaitu kedudukan kuasa Direksi dan Dewan Komisaris dalam menghadiri RUPS Luar Biasa dengan agenda pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris tidak sah. karena berdasarkan Pasal 105 ayat (2) UU PT sifat pembelaan diri ini harus dilakukan langsung oleh pihak yang bersangkutan. Direksi dan Dewan Komisaris merupakan organ perseroan yang menerapkan pinsip fiduciary duty, yang bertanggung jawab penuh dalam RUPS dengan memberikan laporan pertanggungjawaban dan pengelolaan perseroan sendiri. Sehingga pembelaan atas pemberhentiannya tersebut tidak melalui seorang kuasa yang bukan sebagai pengurus internal perseroan.

References

. Peraturan Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 No. 106, TLN No.4756. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio. B. Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Kendari. Putusan No. 13/Pdt.G/2019/PN Kdi. Tuan M, Tuan CH dan Tuan WJJ melawan Nyonya RM (2019). Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Putusan No. 17/Pdt/2020/PN Kdi. Nyonya RM melawan Tuan M, Tuan CH dan Tuan WJJ (2020). Mahkamah Agung. Putusan Kasasi No. 1787 K/Pdt/2021 Nyonya RM melawan Tuan M, Tuan CH dan Tuan WJJ (2021). C. Buku Fuady, Munir. Perseroan Terbatas Paadigma Baru, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2017, hlm. 124. Harahap. M. Yahya, Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Harahap. M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta : Sinar Grafika, 2018. Kadarudin. Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang: Formaci, 2021. Kurniawan, Heru. Pengantar Praktis Penyusunan Instrumen Penelitian. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2021. Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia. Kediri : Sinar Grafika, 2018. Meliana, Djaja S. Penuntun Praktis Perjanian Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bandung: Nuansa Aulia, 2008. Rusli, Hardijan. Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996. Santoso, Guritna A. dan Lucia R.M Royanto. Teknik Penlusian Laporan Penelitian Kualitatif. Depok:LPSP3, 2009. Satrio, J. Perwakilan dan Kuasanya. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018. Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis. Cet. 2. Jakarta: Alumni, 2003. Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika, 2014. Wibisono, Dermawan. Riset Bisnis, Panduan bagi Praktisi dan Akademisi. Jakarta: PT. Gramedia, 2008. D. Tugas Akhir Nainggolan, Hastuti. “Tanggungjawab Direksi Perseroan Terbatas Menurut Konsep Fiduciary Duties, ” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2005. E. Jurnal/Artikel Manik, Arjuna Felik. "Implikasi Dari Berakhirnya Masa Jabatan Direksi Tanpa Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan). Vol. 7. No. 3 (2023), hlm. 2084-2088. Pahlefi, "Eksistensi RUPS sebagai Organ Perseroan Terkait Dengan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas." Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 7. No. 2 (2016). Hlm. 126-138. Setiawan, Rahmat dan Risno Mina. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dikaitkan Dengan Penerapan Good Corporate Governance (GCG)." Jurnal Yustisiabel. Vol. 3. No. 2 (2019). Hlm. 135-155. E. Bahan lain-lain Tim Pengusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas,” Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2016.

Share

COinS